Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyidik KPK Telusuri Puluhan Perusahaan Andi Narogong  

Penelusuran sejumlah perusahaan milik Andi Narogong sudah dilakukan penyidik KPK sejak Andi ditetapkan sebagai tersangka.

19 September 2017 | 08.47 WIB

Terdakwa kasus e-ktp, Andi Narogong, sesaat sebelum sidang dimulai di pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 14 Agustus 2017. Tempo/Maria Fransisca.
Perbesar
Terdakwa kasus e-ktp, Andi Narogong, sesaat sebelum sidang dimulai di pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 14 Agustus 2017. Tempo/Maria Fransisca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Agustinus atau Andi Narogong, Samsul Huda, membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri sejumlah perusahaan yang dimiliki kliennya dan kerabat dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penelusuran itu berlangsung selama penyidikan kliennya sebagai tersangka—kini terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Sudah lama itu. Memang ada,” kata Samsul saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 September 2017.

Baca: Istri Andi Narogong Beberkan Belasan Aset Suami, Atas Nama Siapa?

Penyidik KPK, sejak pertengahan Agustus lalu, memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Beberapa di antaranya saksi baru, yakni para notaris yang pernah mencatatkan akta perusahaan di Jakarta, Bekasi, dan Cibubur, yang diperiksa khusus untuk penyidikan tersangka Setya Novanto.

Samsul menyatakan tak hafal nama-nama notaris yang mengurus akta perusahaan kliennya. Tapi dia tak menampik adanya kesesuaian nama notaris perusahaan tersebut dengan daftar saksi Setya, yaitu notaris Amelia Kasih, Indah Wahyumukti, dan Fedris. “Di perusahaan itu, ada nama Andi dan kerabatnya, seperti Vidi (Gunawan). Tapi tak ada nama Setya Novanto,” ucap Samsul.

Jaksa penuntut umum KPK juga membenarkan adanya penelusuran aset melalui beberapa notaris pencatat akta perusahaan. Tapi mereka enggan memberikan konfirmasi bahwa langkah tersebut sebagai upaya untuk membongkar aliran dana dalam korupsi pada proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. “Tentu ada langkah-langkah tertentu. Ini sudah materi (persidangan),” ujar jaksa KPK, Saiful Basri.

Baca juga: Adik Andi Narogong Jelaskan Soal Aliran Uang Proyek E-KTP

Dalam sidang terpidana kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, Setya sempat dicecar tentang dugaan pernah berkongsi bisnis dengan Andi. Jaksa juga menanyakan terjadinya sejumlah rapat pengaturan proyek e-KTP di kantor salah satu perusahaan milik Setya atau keluarganya di kawasan pusat bisnis Sudirman, Jakarta Selatan. “Tidak ada, tidak pernah,” kata Setya membantah di pengadilan, 6 April lalu.

FRANSISCO ROSARIANS




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus