Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dikabarkan segera bebas bersyarat usai menjalani hukuman karena kasus korupsi minyak goreng (migor).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Maqdir Ismail selaku pengacara Lin Che Wei. "Saya dapat kabar begini, hukuman turun jadi lima tahun," ujarnya lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), majelis hakim telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK Lin Che Wei. Putusan ini diteken pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh hakim ketua Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto.
Dalam putusannya, majelis hakim PK mengurangi hukuman Lin Che Wei menjadi lima tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan vonis kasasi pidana penjara tujuh tahun.
Maqdir menjelaskan, hukuman Lin Che Wei turun menjadi lima tahun atau 60 bulan. Ini dikurangi remisi 7,6 bulan dikali 2/3. Hasilnya, 35 bulan.
"Kemungkinan pada 17 April 2025 bisa bebas bersyarat," tutur Maqdir.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas) Deddy Eduar Eka Saputra belum merespons konfirmasi hingga berita ini ditulis. Pesan dan telepon Tempo belum direspons.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Lim Che Wei divonis satu tahun penjara. Dia juga dihukum membayar pidana denda sebanyak Rp 100 juta subsidair dua bulan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum delapan tahun penjara. JPU menilai, Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan.
Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak oleh hakim.
Kasusnya berlanjut di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi menambah hukuman Lin Che Wei menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hukumannya dikurangi di tingkat peninjauan kembali.
Pilihan Editor: Ditanya Dugaan Kaitan Airlangga dan Lin Che Wei, Kejagung: Sepanjang Ada Alat Bukti Pasti Kami Dalami