Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim PK Korting Hukuman, Terpidana Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Segera Bebas Bersyarat

Lin Che Wei yang terseret korupsi minyak goreng segera bebas bersyarat setelah hakim peninjauan kembali mengurangi masa hukumannya.

14 Februari 2025 | 15.05 WIB

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. Dok.Kejagung
Perbesar
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. Dok.Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dikabarkan segera bebas bersyarat usai menjalani hukuman karena kasus korupsi minyak goreng (migor).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini diungkapkan oleh Maqdir Ismail selaku pengacara Lin Che Wei. "Saya dapat kabar begini, hukuman turun jadi lima tahun," ujarnya lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Jumat, 14 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dinukil dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), majelis hakim telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK Lin Che Wei. Putusan ini diteken pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh hakim ketua Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto. 

Dalam putusannya, majelis hakim PK mengurangi hukuman Lin Che Wei menjadi lima tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan vonis kasasi pidana penjara tujuh tahun.

Maqdir menjelaskan, hukuman Lin Che Wei turun menjadi lima tahun atau 60 bulan. Ini dikurangi remisi 7,6 bulan dikali 2/3. Hasilnya, 35 bulan.  

"Kemungkinan pada 17 April 2025 bisa bebas bersyarat," tutur Maqdir.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas) Deddy Eduar Eka Saputra belum merespons konfirmasi hingga berita ini ditulis. Pesan dan telepon Tempo belum direspons.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Lim Che Wei divonis satu tahun penjara. Dia juga dihukum membayar pidana denda sebanyak Rp 100 juta subsidair dua bulan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum delapan tahun penjara. JPU menilai, Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan.

Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak oleh hakim. 

Kasusnya berlanjut di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi menambah hukuman Lin Che Wei menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hukumannya dikurangi di tingkat peninjauan kembali.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus