Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, ditegur oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, dia memanggil Mangapul, hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang menjadi terdakwa, dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mangapul dalam persidangan kali ini duduk sebagai saksi. Sedangkan di kursi terdakwa duduk Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (eks pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi Yang Mulia. Sepengatahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Mangapul tak menjawab secara gamblang, "saya lupa, tiga atau empat kali."
"Yang Mulia, ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria lagi.
Mangapul menjelaskan, di PN Surabaya sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Adapun ruang sidangnya waktu itu berada di ruang Garuda 1.
"Kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan," ujar Mangapul.
Dia mencontohkan, hakim untuk majelis lintas diambil dari beberapa ruang. Misalnya, dari Garuda 1 dia, dari Garuda 2 hakim ini, dan seterusnya.
"Perkara-perkara yang ditetapkan sepengatahuan saya adalah yang menyorot perhatian," tutur Mangapul. "Jadi kami hakim hanya siap aja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas."
Hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, kemudian menegur Arteria. Dia meminta Arteria tak memanggil terdakwa yang berprofesi hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'.
"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata Purwanto.
Erintuah Damanik merupakan ketua majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Seperti Mangapul, dia menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," ujar Purwanto.