Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Yang Mulia ke Terdakwa

Arteria Dahlan ditegur hakim karena memanggil Mangapul, hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa, dengan sebutan Yang Mulia.

3 Maret 2025 | 17.34 WIB

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, ditegur oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, dia memanggil Mangapul, hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang menjadi terdakwa, dengan sebutan 'Yang Mulia'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mangapul dalam persidangan kali ini duduk sebagai saksi. Sedangkan di kursi terdakwa duduk Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (eks pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi Yang Mulia. Sepengatahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Mangapul tak menjawab secara gamblang, "saya lupa, tiga atau empat kali."

"Yang Mulia, ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria lagi.

Mangapul menjelaskan, di PN Surabaya sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Adapun ruang sidangnya waktu itu berada di ruang Garuda 1. 

"Kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan," ujar Mangapul.

Dia mencontohkan, hakim untuk majelis lintas diambil dari beberapa ruang. Misalnya, dari Garuda 1 dia, dari Garuda 2 hakim ini, dan seterusnya.

"Perkara-perkara yang ditetapkan sepengatahuan saya adalah yang menyorot perhatian," tutur Mangapul. "Jadi kami hakim hanya siap aja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas."

Hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, kemudian menegur Arteria. Dia meminta Arteria tak memanggil terdakwa yang berprofesi hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'. 

"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata Purwanto.

Erintuah Damanik merupakan ketua majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Seperti Mangapul, dia menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," ujar Purwanto.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus