Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Sidang perdana kasus suap Rp 530 juta dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sedianya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis, 5 Maret 2020.
Eldin terjaring OTT KPK atau Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 dan 16 Oktober 2019 di Kota Medan. Kamis dini hari, 17 Oktober 2019, dia pun ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sekaligus tahanan KPK.
Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan agenda persidangan perdana terdakwa Eldin.
"Eldin sendirian, ini KPK, perkaranya terpisah dengan terdakwa lain," kata Erintuah pagi ini.
Dia menerangkan sebagai Ketua Majeiis Hakim adalah Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz. Dia akan dibantu Hakim Sayuti dan Hakim Ad Hoc Elias Silalahi.
Erintuah menuturkan penjagaan pengadilan Soal tergantung animo pengunjung sidang.
"Kalau rame, ya kami koordinasi dengan polisi," ucapnya.
Pada Selasa, 11 Februari 2020, Jaksa Penuntut Umum KPK menitipkan Eldin ke LP Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan Eldin ditahan selama 20 hari sejak 11 Februari sampai 1 Maret 2020.
Masa penahanan yang sama diberlakukan terhadap pelaku suap lainnya, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, di Rumah Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK menangkap Eldin bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, Syamsul Fitri Siregar, dan dua ajudan Eldin.
Dua ajudan itu masing-masing Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin.
Isa lebih dahulu menjadi terdakwa. Pada Kamis, 27 Februari 2020, dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Isa tidak banding, sedangkan jaksa menyatakan sedang pikir-pikir.
Senin, 2 Maret 2020, Syamsul Fitri Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini Abdul Aziz dan Jaksa Penuntut Umum Arin Karniasari dan Ahmad Hidayat Nurdin.
Jaksa menggelar rekonstruksi perkara suap Eldin di Hotel Swiss Belinn, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Jumat, 17 Januari 2020.
Ketika itu berembus kabar bahwa hotel milik anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Bukhari tersebut adalah salah satu lokasi penyuapan. Penyidik KPK memeriksa 102 saksi dalam kasus Eldin.