Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Tanpa sebab, Hercules Rozario mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya.

27 Maret 2019 | 16.00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengamuk saat turun dari mobil tahanan di lantai basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Tanpa sebab, ia mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules sambil mengejar wartawan.

Baca : Sidang Vonis Hercules dan Komplotannya, Ini Detil Tuntutan Jaksa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hercules hari ini akan menjalani sidang putusan atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. Mobil tahanan yang membawanya tiba di pengadilan sekitar pukul pukul 15.00. Pria itu turun dari mobil mengenakan pakaian serba hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat kakinya menginjak bumi, Hercules langsung berteriak dan mengejar wartawan. Insiden ini berlangsung sekitar satu menit. Polisi segera menahan pria itu dan membawanya ke ruang tahanan pengadilan. Akibat insiden itu, seorang wartawan mengalami luka di tangan kanan. Wartawan itu mengaku terkena pukulan. "Iya, dipukul Hercules," katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo mengatakan bakal menyiapkan pengamanan khusus untuk mengawal sidang Hercules dan komplotannya. "Hampir 400 personel dari Polres, Polsek dan Polda Metro," kata dia.

Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.

Dakwaan dalam perkara ini kasus dibuat terpisah menjadi tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan kawannya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.

Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Baca : Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakarta Barat

Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rozario Marshal dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan. Sedangkan Bobby dan kawan-kawan dituntut dua tahun. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus