Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengamuk saat turun dari mobil tahanan di lantai basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Tanpa sebab, ia mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules sambil mengejar wartawan.
Baca : Sidang Vonis Hercules dan Komplotannya, Ini Detil Tuntutan Jaksa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hercules hari ini akan menjalani sidang putusan atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. Mobil tahanan yang membawanya tiba di pengadilan sekitar pukul pukul 15.00. Pria itu turun dari mobil mengenakan pakaian serba hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat kakinya menginjak bumi, Hercules langsung berteriak dan mengejar wartawan. Insiden ini berlangsung sekitar satu menit. Polisi segera menahan pria itu dan membawanya ke ruang tahanan pengadilan. Akibat insiden itu, seorang wartawan mengalami luka di tangan kanan. Wartawan itu mengaku terkena pukulan. "Iya, dipukul Hercules," katanya.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo mengatakan bakal menyiapkan pengamanan khusus untuk mengawal sidang Hercules dan komplotannya. "Hampir 400 personel dari Polres, Polsek dan Polda Metro," kata dia.
Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dakwaan dalam perkara ini kasus dibuat terpisah menjadi tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan kawannya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Baca : Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakarta Barat
Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rozario Marshal dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan. Sedangkan Bobby dan kawan-kawan dituntut dua tahun. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.