Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery, telah selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. Herman Hery diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Berdasarkan pantauan Tempo, Herman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 9.08 WIB. Dia mengenakan jas biru gelap dengan kaos hitam di dalamnya. Dia diperiksa oleh tim penyidik KPK sekitar satu jam. Herman Hery terpantau keluar Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB.
Dengan membawa map coklat di tangan kirinya, dia berjalan keluar gedung lewat jalur kendaraan. Herman kemudian langsung memasuki mobil dan meninggalkan KPK. "Betul Saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Jumat, 26 Juli 2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin, 5 Agustus 2024. Tessa membenarkan Herman Hery dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Hari ini merupakan penjadwalan ulang Herman. Dia sebelumnya tak hadir saat pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada pekan lalu, Jumat, 26 Juli 2024. “Jadi untuk saksi HH, yang bersangkutan tidak hadir, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang minggu depan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Sementara terkait penggeledahan rumah Herman di Depok beberapa hari lalu, Tessa mengatakan penyidik mendapat dokumen. “Penyitaan didapatkan dokumen, belum ada barang bukti elektronik yang disita,” kata dia. Tessa menyebut, pihaknya akan mengabarkan jika ada informasi terbaru terkait penyitaan barang bukti.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi bantuan presiden semasa Covid-19. Dugaan praktik lancung itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.
Pilihan Editor: Namanya Disebut di Surat Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Robert Bonosusatya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini