Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery (HH), tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024. Herman tak hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Herman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi untuk saksi HH, yang bersangkutan tidak hadir, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang minggu depan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 202.
Namun, kata Tessa, pemeriksaan tersebut akan menyesuaikan jadwal penyidikan yang sudah disusun dan rencana penyidikan yang sudah berjalan saat ini. “Jadi kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut nanti,” tuturnya.
Sementara terkait penggeledahan rumah Herman di Depok beberapa hari lalu, Tessa mengatakan penyidik mendapat dokumen. “Penyitaan didapatkan dokumen, belum ada barang bukti elektronik yang disita,” kata dia. Tessa menyebut, pihaknya akan mengabarkan jika ada informasi terbaru terkait penyitaan barang bukti.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi bantuan presiden semasa Covid-19. Dugaan praktik lancung itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.