Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Satu dari tiga tersangka itu adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivo merupakan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada. Dua tersangka lainnya adalah Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR, dan Tersangka RC untuk masing masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK” Kata Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Alexander menyatakan ketiga tersangka disebut menikmati keuntungan sebesar Rp.18,8 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp. 127, 5 miliar.
Dalam kasus ini, Alexander menyatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, namun belum ditahan. Ketiganya adalah petinggi persahaan logistik yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bhanda Ghara Reksa.
Tiga tersangka itu adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku direktur utama ; Budi Susanto (BS) selaku direktur komersial; dan April Churniawan (AC) sebagai vice president operasional.
Konstruksi Perkara
Alexander Marwata menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirimkan surat keapda PT BGR pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.
“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AG untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping” Ujar Alex Marwata.
Mengetahui adanya rencana tersebut, menurut Alex. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah ( PT DIB) Persero. Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto.
Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar.
Selanjutnya, distribusi beras bansos dialihkan ke PT PTP
Akan tetapi, keenam tersangka itu malah sepakat menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk mendistribusikan beras tersebut, bukan PT DIB yang awalnya diajukan. Padahal, menurut Alex, PT PTP belum memiliki dokumen legalitas yang jelas.
“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepaktai untuk dibuat mundur/ Backdate” Jelas Alex Marwata.
Ivo, Roni dan Richard kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pendistribusian beras.
PT PTP menagih uang muka dan termin meski tak melakukan pendistribusian
Meskipun demikian, menurut Alexander, PT PTP menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR pada periode September hingga Desember 2020. Nilainya sebesar Rp 151 miliar dan dibayarkan PT BGR ke rekening bank atas nama PT PTP.
“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate” Lanjut Alex.
Menurut penelusuran KPK, PT PTP menarik dana sebesar Rp 125 miliar dari PT BGR pada periode bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021. Alexander menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan distribusi bantuan sosial beras.
“Para tersangka disangkakajn melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP” Tutup Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Ivo Wongkaren disebut sebagai rekan bisnis Herman Herry
Nama Ivo Wongkaren sebelumnya juga sempat disebut KPK dalam dakwaan dan tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ivo disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP, Herman Hery. Ivo dan Hery disebut menerima kuota pengadaan banses sebesar 1 juta paket.
"Terdakwa pun membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Heri/Ivo Wongkaren, kuota 400 ribu paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300 ribu paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200 ribu paket untuk terdakwa," kata Jaksa KPK dalam sidang tuntutan terhadap Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
AKHMAD RIYADH | ANTARA