Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ini Landasan Hukuman Mati bagi Koruptor

JPU menggunakan tuntutan hukuman mati bagi koruptor kepada Heru Hidayat dalam perkasa korupsi ASABRI. Apa landasan hukumnya?

9 Desember 2021 | 07.20 WIB

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati bagi koruptor menjadi perbincangan kembali karena Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam perkara ASABRI. Ia bekerjasama dengan mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Damiri dan Sonny Widjaja, telah mengakibatkan negara rugi Rp22,7 triliun.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejatinya, wacana hukuman mati didukung oleh berbagai pihak seperti Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Jokowi pernah menyatakan akan agar bisa merevisi undang-undang Tipikor supaya koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Namun, bagaimana landasan hukuman mati koruptor?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat (2) menyatakan bahwa "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Pasal ini menyebutkan “keadaan tertentu”, keadaan yang dimaksud adalah ketika bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana hukuman mati. 

Hal ini selaras dengan korupsi dilaksanakan ketika keadaan pandemi. Sebab, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional. Serta, bencana ini ditetapkan sebagai derajat paling tinggi. “Tidak ada derajat paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini dibawahnya,” kata dr Achmad Yurianto, Jubir Pemerintah untuk Covid-19 yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 19 Januari 2021. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. Selain itu, terdakwa diberi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.643.400.946.226,00 dalam waktu satu bulan. Jika uang ini tidak diganti sesuai waktu yang telah ditentukan, maka Jaksa akan menyita serta melelang harta benda yang dimiliki sebagai uang pengganti. 

Melansir laman e-jurnal.peraturan.go.id, pemberian hukum mati bagi koruptor merupakan bentuk hukum seberat-beratnya. Pemberian hukuman seberat-beratnya ini dilakukan untuk memberi rasa jera bagi koruptor lain serta merupakan bentuk pencegahan korupsi. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum pernah menjatuhkan hukuman mati koruptor. Pada tindak pidana korupsi, hukuman paling berat adalah vonis seumur hidup. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus