Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hikayat cherry navee

Putusan praperadilan pn jak-ut tak kuasa menghukum mabes polri. pasalnya, kapal muangthai mv cherry navee ditahan tanpa surat-surat sah. mabes menolak praperadilan lantaran masih melakukan penyidikan.

22 Oktober 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GIGI lembaga praperadilan, yang ber wenang mengontrol instansi penyidik, dan penuntut, semakin tumpul. Buktinya, hingga Senin pekan ini, kapal dagang Muangthai, MV Cherry Navee, tak juga diperkenankan polisi meninggalkan pelabuhan Tanjungpriok, kendati praperadilan memutuskan penahanan kapal itu tak sah. Bahkan dalam putusannya, Senin pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menghukum Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membayar ganti rugi Rp 500 ribu karena menahan kapal tersebut selama 108 hari. Berdasarkan keputusan itu seharusnya kapal Cher7y Navee sudah boleh pergi. Tapi pihak Mabes tetap tak mengizinkannya. Sebab, menurut Kadispen Mabes, Brigjen. Pol. T. Guntar Simanjuntak, kapal milik Nyonya Suratporn Chulasophonsri itu diduga keras terlibat penggelapan kayu lapis milik eksportir Indonesia, senilai Rp 3,5 milyar. Kasus itu bermula dari kecurigaan Mabes terhadap Cherry Navee, yang sedang lego jangkar di pelabuhan Tanjungpriok, pada Juni lalu. Berdasarkan laporan tiga eksportir kayu lapis, kapal itu sama dengan kapal MV Zodiac, Ace III, atau MV Narai, yang pernah disewa untuk mengangkut sekitar 5.000 m2 kubik kayu lapis dan 1.900 meter kubik particle board ke Cina, pada September dan Oktober tahun lalu. Ternyata belakangan mereka mendapat kabar bahwa kayu itu tak pernah sampai ke alamat yang dituju. Berdasarkan permintaan Mabes, Syahbandar melarang Cherry Navee meninggalkan Tanjungpriok, ketika kapal itu hendak bertolak ke Singapura. Pihak polisi yang menggeledah kapal itu, kemudian, menyita 27 paspor awak kapal, dokumen-dokumen kapal, dan muatan kapal, sekitar 5.000 ton semen. Tapi sampai 108 hari proses pemeriksaan itu berlangsung, menurut kuasa Nyonya Suratporn -- si pemilik kapal -- pengacara M. Remy Nursa, polisi tak pernah memberi tahu perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Bahkan penahanan dan penyitaan kapal, katanya, tak dilengkapi surat-surat sah. Itu sebabnya Remy mempraperadilankan Mabes dan Syahbandar, dan menuntut ganti rugi US$ 730 ribu. Di persidangan, pihak Mabes memohon agar pengadilan menolak praperadilan itu. Sebab, polisi, menurut kuasa hukum Mabes, Letkol. Pol. Wijaya dan Mayor Pol. I W.T. Budijaya, sampai kini masih melakukan penyelidikan atas Cherry Navee. Pihak Mabes, kata mereka, tidak pernah melakukan penahanan dan penyitaan terhadap kapal itu. Yang dilakukan Mabes, kata mereka lagi, hanyalah penundaan sementara keberangkatan kapal. Pihak Syahbandar juga beranggapan penundaan keberangkatan kapal itu masih termasuk wewenangnya -- sebagai pengawas lalu lintas kapal dan barang di pelabuhan. Dan wewenang itu, katanya, berada di luar jangkauan KUHAP. Toh Hakim Sjaiful Lubis mengabulkan permohonan praperadilan Nyonya Suratporn. Penyitaan yang dilakukan Mabes, kata hakim, tidak sah. "Penyitaan untuk kepentingan penyidikan seharusnya hanya dilakukan atas persetujuan ketua pengadilan negeri," kata Hakim Sjaiful. Sebab itu, Mabes dihukum membayar ganti rugi Rp 500 ribu, dan mengembalikan Cherry Navee kepada pemiliknya. Tapi pihak Mabes tetap merasa tidak bersalah dalam menahan pemberangkatan Cherry Navee. "Polri masib melakukan penyelidikan guna mengusut kapal, yang diduga keras sama dengan kapal MV Zodiac Ace III atau MV Narai," kata Guntar Simanjuntak. Pihak Mabes, katanya, juga meragukan keabsahan kepemilikan Nyonya Suratporn atas kapal itu. Dari hasil pemeriksaan awal, kata Guntar, tulisan pada nama Cherry Navee menampakkan adanya bekas-bekas tulisan nama lain, yang saling tindih, seperti nama Santoni, Gold State, Zodiac Ace, Cherry Navee, Panatna, San Lorenzo, Pak Han Star,, dan Narai. Bahkan daftar nama para anak kapalnya ternyata persis dengan nama-nama anak kapal MV Narai. Selain itu, lambung kiri dan tumpukan kayu penyangga Cherry Navee juga sama dengan keadaan fisik Zodiac Ace III. Agaknya, alasan Mabes tetap menahan kapal itu cukup kuat. Hanya saja, bagaimanapun, sekarang ini praperadilan telah memutuskan penahanan kapal itu tak sah. Dan repotnya lagi, menurut KUHAP, putusan praperadilan tentang penahanan dan penyitaan tak bisa dibanding atau kasasi. Agaknya, perlu sebuah cara lain agar terdakwa penggelapan tak lolos dan pihak Mabes tak disalahkan pengadilan -- dan tentu saja agar praperadilan masih tampak punya gigi. Hp S. dan Muchsin Lubis (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus