TAK pernah ada terdakwa senekat Regen Ginting dan kawan-kawannya. Para terdakwa yang dituduh membakar rumah milik orang lain itu tak disangka-sangka memukuli dua orang petugas polisi, Kopral Satu (Koptu.) P. Situmorang dan Koptu. Hasudungan Lubis, yang dipanggil jadi saksi dalam perkara tersebut. Pasalnya, kedua penegak hukum itu membantah telah menyiksa keempat terdakwa di tahanan polisi. Akibat kenekatan para terdakwa sepekan sebelumnya, sidang lanjutan pembakaran rumah itu di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Sabtu pekan lalu terkesan tegang. Tak kurang dari 20 anggota polisi hadir mengawal persidangan itu. Sebagian anggota Polri itu mengenakan seragam dinas, lengkap dengan pistol d pinggang. Tetapi sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim Navia Siahaan masih perlu bertanya, "Bagailnana, apa masih perlu pengamanan ditambah lagi?" kepada segenap petugas polisi dari Poltabes Medan yang hadir di situ. "Terus saja, Bu Hakim. Aman saja, kok," jawab Koptu. Daulat Sinaga, yang berdiri persis di sisi terdakwa. Hari itu sidang berlangsung tanpa gangguan. Keempat penduduk Desa Kutabangun di Deli Serdang ini didakwa Jaksa Ramli Sarong membakar empat buah rumah milik PT Kebun Kuning pada tengah malam 23 Juni lalu. Menurut tuduhan jaksa, Regen, 31 tahun, bertindak sebagai dalang sementara ketiga temannya pelaksana. Di persidangan, keempat terdakwa membantah tuduhan itu. Ketika kebakaran terjadi, kata Regen, mereka sedang bermusyawarah keluarga membicarakan rencana perkawinan adik bungsu Regen. Sebab itu, mereka juga mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. BAP itu, katanya, mereka teken tanpa sempat mereka membaca isinya, karena ruang pemeriksaan hanya diterangi dua buah lilin. "Tapi karena dipaksa dan dipukuli, ya, kami teken saja," ujar salah seorang terdakwa, Alim Ginting. Karena itu, majelis memanggil kedua anggota polisi dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, tadi. Saksi pertama, Koptu. Situmorang, menyangkal memukuli para terdakwa di tahanan. Jawaban itu membuat terdakwa, Alim, yang duduk di belakang Situmorang, naik pitam. Ia spontan menerjang kursi saksi. Situmorang pun terpental, hingga kepalanya membentur meja majelis dan tersungkur di lantai. Melihat itu, ketiga terdakwa lainnya serempak bangkit dan memukuli Situmorang. Koptu. Lubis, yang belum didengar kesaksiannya, buru-buru masuk ruangan sidang dan mencoba melerai. Tapi nahas, tangannya ditangkap dan ibu jarinya digigit Alim. Untunglah, Lubis cepat memukul terdakwa hingga gigitan lim terlepas. Hanya saja, ibu jari polisi itu nyaris putus. Kerusuhan kecil itu baru reda setelah beberapa pengunjung tampil melerai. Suasana bisa terkendali setelah bantuan patroli polisi datang. Toh Regen masih sempat berteriak. "Kalian jujurlah memberi kesaksian. Jangan di sini takut, tapi di kantormu kau garang," pekiknya, sebelum diboyong kembali ke tahanan. Penasihat hukum terdakwa, Mukhtar menilai tindakan terdakwa tersebut kurang menghormati lembaga peradilan. Tapi, katanya, ia bisa memahami kenekatan kliennya itu karena tindakan polisi di pemeriksaan menyalahi KUHAP. "Masa, memeriksa pakai todong pistol dan menyundut perut dengan bara rokok segala," ujar Mukhtar. Anehnya, Jaksa Ramli Sarong dan Hakim Navia tak menganggap tindakan para terdakwa sebagai contempt of court. Mereka malah mengatakan bisa memaklumi tindakan terdakwa itu. "Mereka belum mengerti tata cara persidangan," kata Hakim Navia. Kapoltabes Medan, Kolonel K. Ratta, tak akan membiarkan petugasnya diperlakukan semaunya oleh terdakwa. Sebab itu, ia berniat akan memeriksa terdakwa dalam kasus penganiayaan, begitu perkara pembakaran rumah divonis hakim. "Kendati begitu, kami tak dendam kepada terdakwa," kata Ratta, yang membantah keras pihaknya menyiksa para terdakwa di tahanan. BL & Sarluhut Napitupulu (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini