CIPLUK, kini berusia 18 1/2 bulan akhirnya kembali ke pangkuan orang tua yang selama ini tak mengakuinya, pasangan Nuraini-Ambam Hidayat. Rabu siang pekan lalu, disaksikan ratusan orang pengunjung, dengan berat hati semua perawat puskesmas Cilandak terpaksa melepaskan kembali anak yang selama ini mereka pelihara dengan penuh perhatian. "'Kami betul-betul kehilangan Cipluk. Tapi, kewajiban kami sudah selesai, mau apa lagi," kata Kepala Puskesmas Cilandak, dr. Indrawati Hadi. Naskah serah terima pun ditandatangani oleh Nuraini, Ambam Hidayat, dan Kepala Rumah Sakit Bersalin Puskesmas Cilandak dr. Mursiamsih. Isinya kedua pihak menyatakan kasus bayi tertukar itu telah selesai sehingga tak akan ada lagi segala macam tuntutan di belakang hari. Bersamaan dengan itu puskesmas menyerahkan pula barang-barang Cipluk berupa 23 jenis mainan, beberapa potong baju, sepatu, giwang, dan uang Rp 600 ribu -- semuanya dari sumbangan masyarakat. Tapi, bocah gemuk yang lincah itu tak mau disentuh ibunya, Nuraini, 30 tahun. Ia malah meronta dan menangis ketika Nuraini mencoba menggendongnya. Wajah Nur siang itu memang tak menggambarkan kebahagiaan. "Pikiran saya lagi kacau," katanya. Namun, ketika anak itu pindah ke tangan Ambam, tangis Cipluk terhenti. Ia malah asyik dengan kue di tangannya. "Nur memang masih membutuhkan waktu untuk menerima Cipluk," kata Ambam, 36 tahun, yang sehari-harinya buruh bangunan. Hari itu juga Cipluk meninggalkan puskesmas. Banyak perawat meneteskan air mata. "Jaga betul, lho, Mbam. Jangan sampai Cipluk telantar," kata seorang perawat. Perawat lain ikut wanti-wanti. "Betul, lho, Mbam. Cipluk mesti dirawat dengan baik, wong dia itu anak kamu sendiri." Ambam pun mengangguk mengiakan. Kasus tertukarnya bayi Cipluk dan Dewi di puskesmas Cilandak memang sempat menghebohkan. Pada 28 Maret 1987, Nuraini dan Kartini sama-sama melahirkan seorang bayi perempuan di puskesmas tersebut. Kedua bayi ditempatkan perawat di kamar bayi dalam boks yang berbeda. Tapi tanpa izin petugas, Nur, yang buta huruf, mengambil bayi Dewi, berlabel Kartini. Wanita itu ngotot bahwa Dewi anaknya kendati telah diberi tahu bahwa bayinya tertukar. Ia juga tetap ngotot mengasuh Dewi dan menolak Cipluk, walau tes darah membuktikan anaknya adalah Cipluk. Karena itu, ia terpaksa diadili. Hakim Nyonya Reni Retnowati, yang mengadili kasus itu, akhirnya memutuskan Nuraini bersalah dan memvonisnya 6 bulan penjara. Selain itu hakim juga memutuskan Dewi dikembalikan kepada orangtuanya yang benar, pasangan Kartini dan Suripno. Keputusan hakim itu ditolak Nur dengan jeritan histeris. Melalui pengacaranya dari LBH Jakarta, Furqon W. Authon, Nur banding dengan harapan Dewi akan kembali kepadanya. Padahal, pengacara itu banding hanyalah, "Untuk soal pidananya, bukan untuk merebut Dewi kembali." Sebab, menurut Furqon, Nur mengambil Dewi karena mengira bayi itu benar-benar anaknya. "Apakah kesalahannya itu pantas dikenai hukuman begitu berat?" tanya Furqon. Tapi, entah mengapa, dua pekan setelah vonis hakim, sikap Nuraini berubah. Ia tiba-tiba ingin mengambil Cipluk, yang selama ini tersia-sia di puskesmas Cilandak. Pekan ini Cipluk benar-benar sudah berada di rumahnya. "Semua sayang sama Cipluk, kok," kata Nur, sambil menunjuk Cipluk yang sedang bermain dengan dua kakaknya. Namun, diakui Nur, yang sehari-harinya memburuh mencuci pakaian, sampai Senin pekan ini Cipluk masih belum lengket dengannya. Padahal, sudah tiga dukun menyebul anak itu. Uang Rp 600 ribu itu sebagian juga sudah di-Tabanas-kan sedang sebagian lagi diambil Ambam. "Entah untuk siapa. Mungkin untuk istrinya yang akan pulang ke Jawa," katanya sengit. Nur memang istri ke-3 Ambam. Ternyata, sebelum Cipluk diserahkan kepada Nur, Pengadilan Tinggi Jakarta, 27 September lalu, telah mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, Nur tetap dihukum 6 bulan penjara. "Setelah diteliti, ternyata putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar. Peradilan banding setuju bahwa Nuraini bersalah menggelapkan asul-usul Dewi-Cipluk," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Toton Suprapto. Atas putusan itu Furqon berniat mengajukan kasasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini