ORANG yang telah meninggal hidup kembali? Cerita semacam itu muncul di sebuah sidang sengketa rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang penyewa rumah Nyonya Lie Soen Yoen, 72 tahun, yang dikabarkan penggugat Ali Faray telah meninggal dunia, tiba-tiba muncul di sidang. Tentu saja majelis hakim, yang diketuai Nyonya Soekatri Darmabrata, kaget. Akibatnya, pada persidangan Kamis dua pekan lalu, majelis terpaksa menolak gugatan Ali Faray. Ali Faray mengaku sebagai ahli waris dari pemilik rumah Jalan Petojo Binatu II Nomor 10, Jakarta. Rumah di atas tanah seluas sekitar 300 m2 itu, katanya, termasuk peninggalan ayahnya, Faray bin Hasan, yang meninggal pada tahun 1977. Menurut dokumen Almarhum, rumah itu disewa Lay Foek Siong sejak 1934, tanpa perjanjian tertulis. Dari bukti wesel pada dokumen itu diketahui sampai 1965 Almarhum masih menerima uang sewa tahunan dari Lay sebesar Rp 20 ribu. Berdasarkan itu ia ingin kembali memiliki rumah itu. Persoalannya siapa yang menghuni rumah itu sekarang. Sebab, si penyewa asli, Lay Foek Siong, telah meninggal ketika surat itu ditemukan. Sementara itu, pemegang Surat Izin Perumahan (SIP) Nyonya Lie -- istri Mendiang -- juga dikabarkan sudah meninggal. "Dari Ketua RT di situ, saya dapat keterangan bahwa Nyonya Lie juga sudah meninggal," ujar Ali. Selama delapan tahun Ali mencoba melacak orang yang menghuni rumahnya kini. Hasilnya, penghuni rumah itu diketahui bernama Lay Kwang Tjoeng, anak Nyonya Lie. Berdasarkan itu ia mencoba mengurus pengembalian rumahnya ke Dinas Perumahan DKI. Tapi sia-sia. Sebab itu, ia mencoba menggugat Kwang Tjoeng selaku penghuni -- ahli waris Nyonya Lie -- dan Dinas Perumahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di persidangan, pihak Kwang Tjoeng, melalui Pengacara Julius Rizaldi, menganggap gugatan Ali itu kabur. Sebab, Nyonya Lie, yang masih hidup, dikatakan penggugat telah meninggal. Sebagai buktinya Rizaldi menampilkan Nyonya Lie di sidang. Tentu saja semua pihak, termasuk majelis hakim, kaget. Akibatnya, majelis hakim kontan menolak gugatan Ali. "Seharusnya Nyonya Lie Soen Yoen, yang ternyata masih hidup, ikut digugat," kata majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini