Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hks Yang Diusir

Hks, imigran gelap pernah diusir dari Indonesia, ternyata memperoleh surat wni. Ia hanya ditahan 2 minggu kemudian mendapat tahanan luar. Kata polisi, pemeriksaan terhadapnya sudah selesai. (krim)

24 Januari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI lanjutan kasus HKS. Ia adalah imigran gelap yang berhasil memperoleh surat WNI walaupun sudah pernah dinyatakan diusir dari Indonesia. Jaksa Agung Ali Said SH sendiri yang menanggapinya secara keras. Di samping lika-liku usaha HKS untuk memperoleh surat-surat penting itu dianggapnya suatu keanehan, terus terang Jaksa Agung juga menduga, mungkin orang ini terlibat perkara yang lebih serius: subversi. Itulah sebabnya Ali Said secara tegas pula berjanji, akan menindak tegas HKS berikut "siapa saja yang berani membackinginya" (TEMPO, 3 Januari). Di mana HKS kini berada? Ternyata sekarang ia dilepaskan dari tahanan sementara fihak kepolisian Jakarta -- yang menahannya cuma lebih kurang dua minggu saja. Ia hanya berkewajiban melapor ke Komdak seminggu dua kali saja. Kepala Polisi Jakarta, Mayor Jenderal Pol. Sutadi, hanya dapat menjelaskan tentang penahanan luar bagi HKS itu dengan sebuah alasan saja: "Pemeriksaan kepada nya sudah selesai". Jadi tak ada alasan untuk menahan lebih lama lagi. Berikutnya atas pertanyaan wartawan -- dalam kesempatan pertemuan awal tahun Kadapol tampaknya tidak mengkhawatirkan HKS ini akan membuat kesulitan baru selama berada di luar tahanan. Pernyataan itu sungguh optimis, melihat tingkah laku HKS selama ini: masuk ke Indonesia secara gelap, berhasil lolos dari karantina walaupun ia seharusnya diusir pada tahun 1970, malah terakhir kasus lika-likunya mendapatkan surat WNI terbongkar Belum lagi kemungkinan ia berbuat subversi, seperti yang diperhatikan oleh Jaksa Agung sendiri. Tapi dijanjikan oleh Sutadi: orang itu tidak akan melarikan diri. "Itu saya bertanggung jawab". Bahkan Kadapol juga tidak mencurigai, adakah kesempatan di luar tahanan akan digunakan bagi HKS untuk menghapus jejak-jejak kegiatannya. Kolonel Pol. Suwarsi, Asisten I Kadapol yang meneken surat penahanan luar bagi HKS, tidak menjelaskan sudah sejauh mana perkara orang itu berhasil diungkapkan oleh polisi. Ketika para wartawan mendesakkan kepadanya sebuah pertanyaan, siapa-siapa yang bakal diajukan sebagai saksi dalam perkara HKS kelak, Kolonel Suwarsi menjawab: "Bila diperlukan polisi dapat mengajukan 100 saksi ke pengadilan", katanya. Untuk selanjutnya Kadapol Sutadi mencoba menjernihkan persoalan, dengan mengembalikan soal penahanan HKS ini pada persoalan penahanan yang lebih umum. Katanya, itu dalam rangka "membebaskan polisi dari kritik masyarakat selama ini: jangan terlalu lama menahan tersangka jika tak ada alasan yang kuat". Yang pasti Sutadi menyatakan: soal keluarnya HKS dari tahanan sementara, semata-mata pertimbangan yuridis. Ada "orang kuat" yang membelakangi HKS? Agak guyon Sutadi menjawab: "Belum pernah saya diberitahu oleh orang kuat itu, bahwa ia lebih kuat dari Kepala Polisi Jakarta -- kecuali Kapolri, tentu". Ada yang berbeda pendapat dengan Kadapol. Azhar Achmad, pengacara di Jakarta yang banyak mengetahui perkara HKS, memandang HKS tidak hanya sebagai tersangka yang harus diangap tidak bersalah sebelum menerima keputusan pengadilan. Sebab, "harus diketahui HKS adalah seorang terhukum, yang harus ditahan dahulu sebelum diusir dari Indonesia", katanya. Azhar berpendapat, perkara HKS "jadi semakin tidak masuk di akal sehat". Lihat: sebagai orang yang dinyatakan diusir oleh sebuah keputusan penadilan, "ternyata masih tetap dapat menghirup udara tanah air kita dengan bebas dan bahkan berulang kali berbuat kesalahan yang serius tanpa diperlakukan sebagai tahanan", kata Azhar. Paling tidak dalam masalah HKS ini masih ada instansi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi, "yang masih harus bertanggung jawab mengenai pengarantinaan HKS", kata Azhar. Untuk tidak menyebut ada lesu darah dalam kalangan penegak hukum yang harus menindak HKS", lanjut Azhar, "setidaknya harus sesuatu tindakan yang cepat". Misalnya: "Meninjau kembali atau mencabut sama sekali status WNI yang pernah diberikan kepada tersangka dengan konsekwensi mengusirnya secara sungguh-sungguh dari wilayah RI". Tapi bagi HKS menurut pengacara ini pula, kalau mau juga masih ada upaya hukum untuk mempertahankan dirinya agar bisa lebih lama di Indonesia ini. Caranya: Ia masih dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk minta peninjauan kembali keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan ia harus diusir dari Indonesia (lembaga Herziening). Dari situ HKS tinggal menunggu keputusan MA saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus