INI lanjutan kasus HKS. Ia adalah imigran gelap yang berhasil
memperoleh surat WNI walaupun sudah pernah dinyatakan diusir
dari Indonesia. Jaksa Agung Ali Said SH sendiri yang
menanggapinya secara keras. Di samping lika-liku usaha HKS untuk
memperoleh surat-surat penting itu dianggapnya suatu keanehan,
terus terang Jaksa Agung juga menduga, mungkin orang ini
terlibat perkara yang lebih serius: subversi. Itulah sebabnya
Ali Said secara tegas pula berjanji, akan menindak tegas HKS
berikut "siapa saja yang berani membackinginya" (TEMPO, 3
Januari).
Di mana HKS kini berada? Ternyata sekarang ia dilepaskan dari
tahanan sementara fihak kepolisian Jakarta -- yang menahannya
cuma lebih kurang dua minggu saja. Ia hanya berkewajiban melapor
ke Komdak seminggu dua kali saja. Kepala Polisi Jakarta, Mayor
Jenderal Pol. Sutadi, hanya dapat menjelaskan tentang penahanan
luar bagi HKS itu dengan sebuah alasan saja: "Pemeriksaan kepada
nya sudah selesai". Jadi tak ada alasan untuk menahan lebih
lama lagi. Berikutnya atas pertanyaan wartawan -- dalam
kesempatan pertemuan awal tahun Kadapol tampaknya tidak
mengkhawatirkan HKS ini akan membuat kesulitan baru selama
berada di luar tahanan. Pernyataan itu sungguh optimis, melihat
tingkah laku HKS selama ini: masuk ke Indonesia secara gelap,
berhasil lolos dari karantina walaupun ia seharusnya diusir pada
tahun 1970, malah terakhir kasus lika-likunya mendapatkan surat
WNI terbongkar Belum lagi kemungkinan ia berbuat subversi,
seperti yang diperhatikan oleh Jaksa Agung sendiri. Tapi
dijanjikan oleh Sutadi: orang itu tidak akan melarikan diri.
"Itu saya bertanggung jawab". Bahkan Kadapol juga tidak
mencurigai, adakah kesempatan di luar tahanan akan digunakan
bagi HKS untuk menghapus jejak-jejak kegiatannya.
Kolonel Pol. Suwarsi, Asisten I Kadapol yang meneken surat
penahanan luar bagi HKS, tidak menjelaskan sudah sejauh mana
perkara orang itu berhasil diungkapkan oleh polisi. Ketika para
wartawan mendesakkan kepadanya sebuah pertanyaan, siapa-siapa
yang bakal diajukan sebagai saksi dalam perkara HKS kelak,
Kolonel Suwarsi menjawab: "Bila diperlukan polisi dapat
mengajukan 100 saksi ke pengadilan", katanya. Untuk selanjutnya
Kadapol Sutadi mencoba menjernihkan persoalan, dengan
mengembalikan soal penahanan HKS ini pada persoalan penahanan
yang lebih umum. Katanya, itu dalam rangka "membebaskan polisi
dari kritik masyarakat selama ini: jangan terlalu lama menahan
tersangka jika tak ada alasan yang kuat". Yang pasti Sutadi
menyatakan: soal keluarnya HKS dari tahanan sementara,
semata-mata pertimbangan yuridis. Ada "orang kuat" yang
membelakangi HKS? Agak guyon Sutadi menjawab: "Belum pernah saya
diberitahu oleh orang kuat itu, bahwa ia lebih kuat dari Kepala
Polisi Jakarta -- kecuali Kapolri, tentu". Ada yang berbeda
pendapat dengan Kadapol. Azhar Achmad, pengacara di Jakarta yang
banyak mengetahui perkara HKS, memandang HKS tidak hanya sebagai
tersangka yang harus diangap tidak bersalah sebelum menerima
keputusan pengadilan. Sebab, "harus diketahui HKS adalah
seorang terhukum, yang harus ditahan dahulu sebelum diusir dari
Indonesia", katanya. Azhar berpendapat, perkara HKS "jadi
semakin tidak masuk di akal sehat". Lihat: sebagai orang yang
dinyatakan diusir oleh sebuah keputusan penadilan, "ternyata
masih tetap dapat menghirup udara tanah air kita dengan bebas
dan bahkan berulang kali berbuat kesalahan yang serius tanpa
diperlakukan sebagai tahanan", kata Azhar. Paling tidak dalam
masalah HKS ini masih ada instansi lain, Direktorat Jenderal
Imigrasi, "yang masih harus bertanggung jawab mengenai
pengarantinaan HKS", kata Azhar. Untuk tidak menyebut ada lesu
darah dalam kalangan penegak hukum yang harus menindak HKS",
lanjut Azhar, "setidaknya harus sesuatu tindakan yang cepat".
Misalnya: "Meninjau kembali atau mencabut sama sekali status WNI
yang pernah diberikan kepada tersangka dengan konsekwensi
mengusirnya secara sungguh-sungguh dari wilayah RI".
Tapi bagi HKS menurut pengacara ini pula, kalau mau juga masih
ada upaya hukum untuk mempertahankan dirinya agar bisa lebih
lama di Indonesia ini. Caranya: Ia masih dapat mengajukan
permohonan ke Mahkamah Agung untuk minta peninjauan kembali
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, yang menyatakan ia harus diusir dari Indonesia (lembaga
Herziening). Dari situ HKS tinggal menunggu keputusan MA saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini