Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan TNI/Polri terhadap anggotanya yang diduga memiliki perbedaan orientasi seksual atau LGBT merupakan perilaku diskriminatif. Menurut mereka diskriminasi jelas telah melanggar hukum dan konstitusi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan represif tersebut adalah bentuk diskriminasi yang menyerang orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara," tutur Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erasmus mengatakan diskriminasi jelas telah melanggar konstitusi. Termasuk diskriminasi terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT). Pasalnya konstitusi Indonesia telah menegaskan beberapa hak yang dimiliki warga negara, termasuk di dalamnya hak atas privasi, ekspresi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
"Maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara. Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang," tuturnya.
Sebelumnya Polri menyebut telah menindak anggota yang diduga masuk ke dalam kelompok LGBT. Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan menuturkan, anggota Polri tersebut bahkan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam.
"Kan sudah diproses penegakan hukumnya," kata Sutrisno di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Adapun TNI mengatakan tak akan menoleransi adanya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual/Transgender (LGBT) di tubuh korps mereka.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA