Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Sebut Antar Surat Pemecatan Brotoseno ke Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan Brigadir J

Saksi Ariyanto mengatakan sempat mengantarkan surat pemecatan AKBP Brotoseno ke Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J.

10 November 2022 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengatakan ia sempat mengantarkan surat pemecatan Raden Brotoseno ke Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022, Ariynto mengatakan ia sempat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk mengantar surat tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo, yang masih menjabat Kepala Divisi Propam Polri, harus menandatangani surat pemecatan Brotoseno hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Saya di kantor Divisi Propam Polri. Setelah itu saya ke rumah Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo. Surat itu hasil putusan sidang KKEP, waktu itu sidang disiplin Pak Brotoseno,” kata Ariyanto.

Sidang etik memutuskan memecat Raden Brotoseno karena terlibat korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ariyanto mengatakan mendapat perintah Chuck Putranto untuk mengantar surat pemecatan untuk Ferdy Sambo. “Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling karena Bapak tidak ada di kantor. Sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani,” ujar Ariyanto.

Selama bersaksi, Ariyanto mengaku mengantarkan DVR CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto kepada Chuck Putranto pada 9 Juli 2022. Ia juga mendapat perintah Chuck untuk mengambil DVR dari Irfan Widyanto di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun Ariyanto tidak mengetahui isi CCTV yang dibawa dalam kantong plastik hitam. Saat itu Ariyanto mengatakan tidak mengetahui kematian Brigadir Yosua sehari sebelumnya.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus