Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, PMII Geruduk KPK

Syarif dalam keterangan tertulisnya mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi sebagai Menpora tidak sesuai aturan.

20 September 2019 | 10.04 WIB

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada hari ini, Jumat, 20 September 2019, gaar-gara Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlepas dari Pak Imam itu alumni PMII, kami melihat penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa," kata Koordinator Nasional PMII Muhammad Syarif Hidayatullah saat dihubungi, Jumat, 20 September 2019. "Dalam kondisi ada pimpinan (KPK) yang mundur, penyidiknya juga, tiba-tiba ada penetapan tersangka."

Syarif dalam keterangan tertulisnya mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga tidak sesuai aturan. Itu karena Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri.

Dia menuturkan, keputusan pimpinan KPK menetapkan tersangka harus dilakukan secara kolektif kolegial agau oleh seluruh pimpinan yang jumlahnya lima orang.

Sempat beredar kabar berdasarkan pesan Saut via e-mail untuk karyawan KPK bahwa dia mengundurkan diri per Senin, 16 September 2019. Tapi  dua hari kemudian Saut membantah mundur dan menyatakan sedang cuti.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Saut Situmorang belum mundur dari jabatan wakil ketua, melainkan hanya cuti. 

Syarif juga menyinggung rumor keberadaan kelompok Taliban di KPK. Ia menuding kelompok tersebut menjadikan KPK sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Apalagi, penetapan tersangka Imam berdekatan dengan pengesahan revisi UU KPK yang ditolak oleh awak KPK.

Dia menganggap revisi tersebut membuat kelompok-kelompok di KPK merasa tidak nyaman. Di sisi lain Imam Nahrawi adalah kader PKB yang ikut membahas revisi UU KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menampik anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi politis. Menurut Febri, status tersangka itu ditetapkan pada 28 Agustus 2019, sebelum revisi UU KPK disahkan oleh DPR.

Soal kelompok Taliban di KPK, Agus Rahardjo mengatakan kabar itu sengaja dikembangkan untuk mendiskreditkan KPK. "Sama sekali tidak ada Taliban di KPK)."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus