Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Proses Hukum 8 WNA Nigeria dan Ghana, Apa Sebabnya?

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memproses hukum 7 WNA Nigeria dan satu WNA Ghana yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal.

23 Juli 2024 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wisatawan mancanegara memindai paspornya saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memproses hukum tujuh warga negara asing (WNA) Nigeria dan satu warga negara Ghana yang melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan delapan WNA tersebut telah diproses projustisia. Adapun projustisia adalah penanganan tindak pidana keimigrasian lewat proses peradilan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini lantaran mereka melanggar Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pasal ini mengamanatkan WNA untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas," ujar Suhendra dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu WNA yang diproses projustisia, kata dia, berinisial EOF. Warga negara asing itu telah menerima vonis pengadilan pada 9 Juli 2024 lalu, dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. "Berkas perkara tujuh WNA lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," ucap Suhendra.

Selama periode Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 66 WNA. Selain itu, juga melakukan pendetensian terhadap 89 WNA dan penangkapan 52 warga negara asing.

“Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi, kami kerahkan jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, agar tidak ada celah bagi orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” ujar Suhendra.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus