Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ingin Ganti Nama? Siapkan 7 Syarat dan Dokumen ini ke Pengadilan Negeri

Ada saja orang dengan berbagai alasan ingin ganti nama. Bisa dilakukan di pengadilan negeri, dengan memenuhi 7 syarat dan menyiapkan dokumen ini.

5 Februari 2022 | 12.40 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Norman Kamaru ganti nama menjadi Onca Marthinus, menjadi berita viral belakangan ini. Pada 2011 lalu, publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi bernama Norman Kamaru. Saat itu, Norman sedang melakukan lypsinc terhadap lagu Chaiyya Chaiyya dan hal tersebut membuatnya menjadi populer serta kebanjiran tawaran untuk menjadi artis.

Kepopuleran Norman Kamaru membuatnya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisan karena dianggap melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian dan sejak saat itu Norman mulai mencoba berbagai peruntungan lain, mulai dari bermain film hingga berbisnis.

Lama tak terdengan, kini Norman kembali menjadi perbincangan karena ia digosipkan berganti nama dan pindah keyakinan. Namun, hal tersebut dibantah oleh Norman dan ia menjelaskan bahwa ia tidak berganti nama, melain menggabungkan singkatan nama dan marga keluarga sang bunda. Bantahan ini disampaikan oleh Norman melalui akun Instagramnya.

Berbicara mengenai ganti nama, di Indonesia hal tersebut adalah hal yang lumrah dan banyak orang yang melakukannya. Namun, sudah tahukah anda bagaimana aturan dan prosedur bagi Anda yang ingin berganti nama?

Aturan penggantian nama di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Syarat dan Dokumen untuk Ganti Nama

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain :

  1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy Akta Nikah.
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy dua orang saksi

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

EIBEN HEIZIER

Baca: Bolak Balik Ganti Nama demi Perbaikan Rezeki ala Thailand

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus