Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TikToker bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal dengan Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. TikToker yang pernah viral dengan jargon ‘Apaan Tuh’ ini dijerat sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menjerat Galih Loss dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156 a KUHP. “Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Galih Loss merupakan seorang content creator yang kerap membuat konten-konten prank. Namun tak jarang konten Galih Loss kerap mengundang kecaman warganet karena dianggap keterlaluan. Salah satu konten yang pernah dikecam adalah prank menuduh ojek online sebagai begal.
Teranyar, Galih harus diseret ke balik jeruji karena kontennya dianggap menistakan agama. Kasus yang menimpa Galih Loss bermula saat ia membuat konten pertanyaan tebak-tebakan dengan seorang bocah. Dalam kontennya itu, ia memplesetkan kalimat Taawwudz.
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji,” tanya Galih kepada bocah.
"Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz," jawab si bocah
"Selain pak ustaz, apaan?" tanya Galih lagi
"Apaan ya? baru tahu. Monyet kali ya," jawab bocah.
Ketika sang bocah tak bisa menjawab, ia memperagakan raungan serigala dan diteruskan membaca bacaan Taawudz
"Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim, bener nggak?" tanya Galih Loss lagi.
"Hewan apa itu berarti?" tanyanya.
"Serigala," celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.
Konten tersebut akhirnya membuat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00. Usai jadi tersangka, Galih langsung ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya. Galih ditahan di di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 April 2024 pukul 21.00.
“Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Penyidik turut telah menyita aset Galih untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu di antaranya satu unit ponsel merk Vico 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun Tiktok atas nama @galihloss3, surat elektronik [email protected], simcard, dan mikrofon merek hollylandy.
RIZKI DEWI AYU | ADIL AL HASAN