Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

28 April 2024 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konten Kreator Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss tampak tampil dengan kepala plontos dalam konferensi pers di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Galih Loss ditangkap polisi karena kasus konten penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb TikTok Galih Loss mengaku membuat video tebak-tebakan yang belakangan dilaporkan atas tuduhan penistaan agama untuk menghibur warganet. "Tujuannya untuk menghibur," kata Galih Loss dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada unggahan Galoh Loss pada 15 April 2024, ia menyatakan permintaan maaf telah membuat kegaduhan dengan konten yang membuatnya berperkara itu. Saat itu, Galih Loss belum gundul, termasuk saat ia menjelaskan alasannya berhenti membuat konten, yang ditayangkan di akun TikTok miliknya.

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Bolehkah polisi menggunduli tahanan?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Pada prinsipnya, perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa perawatan tahanan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Pasal 6 menjelaskan terkait aturan penerimaan dan penempatan Tahanan di Ruang Tahanan Polri. Petugas jaga ruang tahanan wajib melakukan pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register, pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan Berita Acara Penitipan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, pembuatan pasfoto,  pengambilan sidik jari, dan pembuatan berita acara serah terima Tahanan. 

Pada Pasal 15 ayat 1, disebutkan bahwa setiap tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan polri, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum. Dalam hal keadaan darurat atau Tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum. 

Tahanan pun dapat menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa tahanan berhak menyampaikan keluhan apabila perlakuan yang didapatkan dirasa dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggundulan tahanan oleh polisi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Galih Loss ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 22 April 2024. TikTokers tersebut diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial. Galih Loss diketahui mengunggah konten video yang memplesetkan kalimat zikir Taawudz dalam agama Islam. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | DIVA SUUKYI LARASATHI | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus