Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

26 April 2024 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konten kreator TikTok Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss mengaku membuat video tebak-tebakan yang belakangan dilaporkan atas tuduhan penistaan agama untuk menghibur warganet. Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuannya untuk menghibur," kata Galih Loss dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyatakan Galih memang ingin menghibur dan memperoleh endorse dengan videonya. "Tapi ternyata, mungkin dia tidak berfikir terlalu panjang, sehingga akhirnya membuat suatu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama," kata dia.

Konten kreator TikTok Galih Loss ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 22 April 2024. TikTokers tersebut diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.

Galih Loss diketahui mengunggah konten video yang memplesetkan kalimat zikir Taawudz dalam agama Islam. Adapun penangkapan Galih Loss dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo.

“Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Penangkapan Galih dilakukan secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB. Polisi menjerat Galih Loss dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Setelah ditangkap, Galih Loss ditahan di Polda Metro Jaya dengan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel merk Vivo 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun TikTok atas nama @galihloss3, surat elektronik [email protected], simcard, dan mikrofon merek hollylandy. Adapun konten yang dimaksud adalah ketika Galih Loss bertanya kepada bocah laki-laki soal hewan yang bisa mengaji.

Ketika sang bocah tak bisa menjawab, ia memperagakan raungan serigala dan diteruskan membaca bacaan Taawudz, audzubillahiminasyaitonirojim yang artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.” Kalimat yang dibaca saat memulai mengaji ini digunakan bahan bercandaan yang dianggap menistakan agama Islam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus