Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

24 April 2024 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss, 25 Tahun, sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial Tiktok @galihloss3. Di mata tetangga, Galih disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Enggak (ngobrol dengan tetangga), teman-temannya (Galih Loss) juga sudah nikah, jadi dia mah mainnya di luar (lingkungan tempat tinggalnya),” kata salah satu tetangga Galih inisial A, Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

A mengatakan, jika Galih Loss keluar rumah biasanya hanya pergi ke warung untuk membeli jajanan. “Sering beli di sini teh pucuk paling itu. Kadang duduk di sini depan warung, tapi enggak sadar dia TikTokan gitu,” ujarnya.

Menurut A, jajanan yang dibeli Galih pun hanya sebuah makanan atau minuman kemasan yang harganya tergolong murah. “Beli minuman juga ga pernah mahal-mahal, si Galih mah namanya orang enggak punya,” ucap A.

Galih Loss tinggal bersama kedua orang tua dan satu adik ya. Lokasi tempat tinggalnya berada di Jalan Swadaya 7, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasar pantauan di lokasi, rumah Galih Loss berlantai dua dengan tembok didominasi warna hijau terihat sepi. Di lantai pertama, nampak pagar terkunci dengan sebuah gembok, pintu utama rumah itu pun juga nampak tertutup.

Di teras halaman lantai 1, terdapat beberapa pasang sandal, satu buah sepeda, dan tali jemuran menempel pada dinding rumah itu. Sementara di lantai 2, terdapat bendera merah putih dan dua buah kandang burung menggantung di atap rumah itu.

Berbeda dengan yang terlihat di lantai 1, pintu rumah di lantai 2 rumah Galih Loss terlihat terbuka. Namun, saat beberapa kali wartawan memanggil pemilik rumah, tidak ada respons apapun yang terdengar.

Menurut salah satu tetangga Galih Loss berinisial A, 50 tahun, rumah tersebut memang kosong. Dia mengatakan, orang tua Galih Loss telah pergi sejak Selasa, 23 April 2024, kemarin malam. “Semalam pergi orang tuanya dijemput pakai mobil, katanya ke rumah saudaranya di Pondok Gede (Kota Bekasi)," kata A, kepada wartawan di lokasi, Rabu, 24 April 2024.

A mengatakan meskipun tak ada orang di dalam rumah Galih Loss, pintu di lantai 2 memang biasanya terbuka. “Biar angin masuk, memang sengaja (pintu lantai 2) dibuka, kan kalau di atas dibuka enggak ada yang masuk,” ucapnya.

A menyebut baru mengetahui bahwa Galih ditangkap polisi kemarin sore, saat sejumlah saudara Galih Loss berkunjung ke rumah itu. “Saya baru tahu (Galih ditangkap polisi) kemarin sore),” ucapnya.

Sebelum mengetahui kejadian sebenarnya, kepada A ibu dari Galih Loss sambil menangis mengatakan bahwa tidak terjadi apa-apa terhadap keluarganya. “Keluarganya kan pada ke sini, emaknya (Galih) nangis. Saya tanya ada apa dijawab gak mpo gak ada apa-apa. Tapi kan air mata gak bisa diboongin,” ujar A.

Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Galih diringkus pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00. 

Galih Loss diketahui mengunggah video yang memplesetkan kalimat zikir umat Islam yang menuai polemik. “Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024. 

Polisi menjerat Galih dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus