Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini mahkamah siapa?

Keterangan ketua mahkamah pelayaran, tardana surahardja -- sekitar sidang pemeriksaan musibah kapal tampomas ii. banyak orang menunggu jalannya persidangan. (hk)

14 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPULUH orang anak buah kapal (ABK) Tampomas II akan diajukan sebagai tertuduh dalam persidangan yang dibuka Kamis ini. Jumlah saksi mata serta saksi ahli sekitar 15 orang, antara lain Syahbandar Tanjungpriok, beberapa nakoda kapal yang menolong Tampomas II serta beberapa pejabat Direktorat Perhubungan Laut. "Perkara ini termasuk kasus berat bagi mahkamah," kata Kapten Tardana Surahardja, Ketua Mahkamah Pelayaran. Alasannya korban manusianya banyak dan penelitiannya berat. Nakoda Tampomas II almarhum A. Rivai, menurut Tardana, tidak akan diadili, sekalipun secara in absentia. Karena ada prinsip hukum, segala tuntutan hukum gugur untuk orang yang sudah meninggal. Namun itu tidak menutupi kemungkinan hasil pemeriksaan akhirnya menyatakan almarhum ikut bersalah atas tenggelamnya Tampomas II. "Tetapi tanpa vonis untuk Rivai," kata Tardana. Sedang 10 ABK yang disidangkan bertanggungjawab masingmasing, dan bukan mewakili nakoda yang sudah meninggal. Tardana membenarkan, tidak tertutup kemungkinan kesalahan akan jatuh pada para pejabat Direktorat Perla atau Pelni. "Kami akan menguraikan semua itu. Namun mengenai kesalahan hukumannya nanti akan tergantung pada atasannya masing-masing," katanya. Memang ada kemungkinan kesalahan atas terjadinya musibah suatu kapal tidak dibebankan pada awak kapal, misalnya bila orang luar melakukannya dengan sabotase. Dalam hal itu wewenang mengusut orang luar itu ada pada instansi lain. Mahkamah Pelayaran hanya mempunyai wewenang mengadili ABK berbendera Indonesia saja. Terhadap kapal asing, wewenang MP terbatas pada ABK yang berkebangsaan Indonesia, Jika ada. Hukuman yang dijatuhkannya juga bersifat administratif saja. Yang paling ringan beupa teguran tertulis. Yang terberat, pencabutan wewenang berlayar ABK sesuai dengan ijazah yang dimilikinya selama waktu tertentu. Vonis Yang menjadi pertanyaan banyak yang meragukan kondisi teknis kapal Tampomas II tatkala dibeli pihak Indonesia. Namun kapal tetap dilayarkan. Apakah Mahkamah nanti akan bisa menentukan pihak mana yang bersalah: nakoda, syahbandar yang memberikan surat izin berlayar ataukah pihak pembeli? Menurut Tardana, semua itu tergantung pada hasil pemeriksaan. Namun ada prinsip tiap kejadian di atas kapal menjadi tanggungjawab nakoda, walau tanggungjawab itu bisa dibagi-bagi. Hal ini tercantum dalam pasalpasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sidang MP mengenai musibah Tampomas II ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 3 bulan. Sidang akan dilangsungkan seminggu tiga kali, diselingi perkara kecelakaan kapal lainnya karena dalam agenda MP dalam 3 bulan mendatang ini ada 19 perkara yang harus disidangkan. Ada sementara pihak yang tidak percaya MP akan bisa mengungkap misteri musibah Tampomas II. "Mahkamah Pelayaran kan di bawah Ditjen Perla, sedang yang berkuasa terhadap kapal itu pun di bawah direktorat yang sama. Saya tidak yakin musibah itu akan terungkap latar belakangnya," kata seorang pejabat Pelni. Tardana agak marah mendengar pendapat ini. "Siapa yang bilang begitu? Mahkamah ini ada di bawah Departemen Perhubungan. Itu pun dari segi admnistrasi saja seperti pengadilan di bawah Departemen Kehakiman. Penyidangan itu wewenang penuh kami sebagai lembaga yudikatif," ujarnya pasti. Kalau begitu tidak tertutup Mahkamah akan menyatakan pejabat Perla yang bersalah? "Tidak tertutup, tapi bukan memvonis. Kekuasaan kami itu tidak usah digembar-gemborkan, nanti dikira membusungkan dada," jawab Tardana. Banyak orang yang sekarang menunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus