Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.

7 Desember 2023 | 10.25 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengatakan setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan. Dia berharap disahkannya Revisi UU ITE itu dapat menciptakan ruang digital yang sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dilansir dari laman DPR RI, berikut substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE:

- Perubahan pada Pasal 27 Ayat 1 yang mencakup muatan kesusilaan, Ayat 3 yang mengatur muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Ayat 4 yang menangani pemerasan atau pengancaman, merujuk pada perubahan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Modifikasi pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

- Revisi pada ketentuan Pasal 28 Ayat 2 yang membahas penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta tindakan yang memicu rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

- Perubahan pada ketentuan Pasal 29 terkait ancaman dan/atau intimidasi.

- Modifikasi pada ketentuan Pasal 36 terkait perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

- Revisi pada ketentuan Pasal 45 yang mencakup ancaman pidana penjara dan denda, serta penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

- Perubahan pada ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

MOH KHORY ALFARIZI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus