Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terp
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walaupun begitu, hakim mengaku jika tindakan TNI dan Polri telah berlebihan dalam penanganan unjuk rasa tersebut. Berikut rangkuman fakta dari peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Berawal dari teguran
Tragedi ini terjadi pada 7 desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, yang ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu.
Awal dari teguran ini pun memiliki buntut panjang di mana masyarakat yang berkumpul di Lapangan Karel Gobai untuk meminta penjelasan harus menghadapi aparat yang menembaki massa untuk membubarkannya.
2. Ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat
Pada 15 Februari 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menetapkan peristiwa Paniai pada 2014 lalu merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini didasarkan pada temuan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM perisitwa Paniai, dan diputuskan dalam sidang paripurna.
3. Ditangani 22 jaksa senior
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung telah membentuk tim jaksa senior sebanyak 22 orang untuk melakukan penyelidikan umum sesuai perintah Presiden Joko Widodo pada peringatan HAM sedunia.
4. Kasus pertama yang diadili di pengadilan HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 43 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus yang terjadi sebelum 2000 bisa diadili dengan pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR. Sedangkan kasus yang terjadi setelah 2000 bisa diadili pengadilan HAM. Ia menambahkan bahwa kasus pertama yang diadili di pengadilan HAM adalah kasus pelanggaran HAM di Paniai.
5. Melibatkan 37 saksi
Sebanyak 37 saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai yang terdiri dari enam warga, 13 anggota Polri, dan 18 anggota TNI yang telah dilakukan sejak penyidikan dimulai.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan oleh TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.
MUHAMMAD SYAIFULLOH