Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice membantah dia anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantahan ini disampaikan Irfan Widyanto saat dicecar kuasa hukum Agus Nurpatria saat ia menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. Kuasa hukum mencecar Irfan Widyanto terkait keanggotaannya dalam Satgassus Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota merah putih, benar?” tanya kuasa hukum.
Irfan Widyanto diam tiga detik tidak menjawab. Kemudian kuasa hukum mengulang kembali pertanyaannya.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?” tanya kuasa hukum.
“Tidak tahu,” jawab Irfan.
Hakim Ketua Akhmad Suhel kemudian mempertegas pertanyaan kuasa hukum
“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya hakim.
“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” kata kuasa hukum.
“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.
Kuasa hukum membenarkan. Kemudian hakim mengarahkan pertanyaannya ke Irfan.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?” tanya hakim
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim juga.
“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.
“Tidak,” jawab Irfan.
Kuasa hukum kemudian mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir dengan saksi lain karena Irfan terdaftar sebagai anggota Satgas Merah Putih dengan nomor anggota 302.
Majelis hakim meminta agar kuasa hukum menunjukkan data Irfan sebagai anggota Satgassus Merah Putih. Namun kuasa hukum mengatakan belum bisa menunjukkannya saat ini.
Tiba-tiba, jaksa penuntut umum mengajukan keberatan dengan pertanyaannya soal Satgassus karena tidak berhubungan dengan fungsinya sebagai saksi perkara obstruction of justice. Namun kuasa hukum mengatakan ini untuk menunjukkan kedekatan antaranggotanya.
Hakim kemudian menyinggung kembali pertanyaan kuasa hukum yang sama terkait KM50 pada sidang sebelumnya kepada Ari Cahya.
“Itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu,” kata hakim.
“Siap karena saya tidak, belum pernah menjalankan dari Merah Putih,” ujar Irfan.
Selanjutnya: latar belakang pembentukan satgasus Merah Putih..
Berdasarkan dokumen Sprin (surat perintah) yang dilihat Tempo, Irfan Widyanto, yang saat itu Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana berpangkat Ajun Komisaris, merupakan anggota Satgassus Merah Putih dengan nomor anggota 302 dan penugasan SDA. Sprin tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Juli 2022. Saat itu Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri saat itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan keberadaan Satgassus kontroversial karena tumpang tindih dengan satuan kerja reserse. Hal ini membuat legalitas Satgassus tidak kuat.
“Satgassus ini polisi elit. 421 orang dalam surat perintah (Sprin) yang terakhir ini orang yang dipilih karena kedekatan. Sehingga tidak ada parameter untuk merekrut,” kata Sugeng saat diskusi bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kemarin, Senin, 5 September 2022.
Posisi Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih sekaligus Kepala Divisi Propam Polri juga menjadi masalah karena membuatnya memiliki kewenangan besar.
“Bahkan punya kewenangan perkara yang akan diambil. Bagaimana jika mereka melanggar, akhirnya menjadi saling menjaga,” katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. "Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Agustus lalu.
Dedi mengatakan jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Sehingga, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus. "Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi.
Selain berujung pada penetapan Ferdy Sambo tersangka, penanganan kasus ini turut membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Polri atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh jenderal dengan bintang dua tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus tersebut sejak 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kemudian, pada masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang hingga akhir tahun 2022 berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli-31 Desember 2022.
Satuan khusus ini pertama kali dibentuk pada era Tito Karnavian menjabat Kepala Polri pada 2016. Tim ini dibentuk untuk menangani berbagai perkara besar lintas direktorat di Badan Reserse Kriminal Polri. Mayoritas kasus yang ditangani ketika itu adalah penyelundupan sabu jaringan internasional.
Namun, latar belakang pembentukan Satgassus Merah Putih ini diduga berawal dari demonstrasi besar-besaran masyarakat yang mengkritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai menghina agama Islam. Polisi lantas membentuk tim khusus untuk mendekati kalangan ulama. Saat itu Polri tidak membeberkan anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut.
Ferdy Sambo awalnya menjabat Sekretaris Satuan Tugas Khusus pada 2019. Saat itu posisinya di struktur kepolisian sebagai koordinator asisten pribadi pimpinan dengan pangkat komisaris besar. Ia lantas diangkat menjadi Kepala Satgassus oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 20 Mei 2020. Saat itu posisi Ferdy di struktural sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat brigadir jenderal atau bintang satu
Ketika posisi Kapolri berpindah ke Listyo Sigit Prabowo, Ferdy tetap dipertahankan sebagai Ketua Satgassus. Surat keputusan pengangkatan Ferdy diteken Listyo pada 1 Juli 2022.
Dalam tiga SK Satgassus yang diperoleh Tempo, tertulis tugas satuan tugas khusus ini adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan Polri. Namun kedudukan dan administrasi penyidikan mereka tetap menginduk ke Bareskrim. Adapun dana operasional Satgassus menggunakan anggaran dinas Polri.
Sesuai dengan salinan Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/146/V/HUK 6.6./2020 yang didapat Tempo, seluruh tim ajudan Ferdy Sambo masuk sebagai anggota Satgassus. Mereka adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Brigadir Matius Marey, dan Brigadir Dade Miftaqul Haq.
Lalu pada salinan dokumen Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/1583/VII/HUK 6.6./2022, nama Brigadir Yosua tetap menjadi anggota Satgassus. Selain Yosua, ajudan Ferdy Sambo lain juga menjadi anggota Satgassus Merah Putih, di antaranya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bhayangkara Dua Sadam.
EKA YUDHA SAPUTRA | ACHMAD HANIF IMDADUDDIN | ANTARA