Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

Padahal, kata Phioruci, Alvin Lim harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5.

31 Mei 2023 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kate, putri dari Alvin Lim berupaya masuk ke dalam Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mediasi mengenai penahanan ayahnya di Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan pada Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri pengacara Alvin Lim, Phioruci, memprotes sikap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Phioruci, Alvin harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia, serta hipertensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernapas dan berfokus. Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan," ujar Phioruci kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2023. 

Alvin diperiksa dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan seorang jaksa karena diduga melakukan penghinaan. Namun, Phioruci menyebut Alvin sedang sakit serius sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan. Ia mengklaim dapat membuktikan suaminya sakit dari hasil pemeriksa medis tiga dokter dari berbagai rumah sakit, termasuk dokter dari RS Polri yang dibawa oleh penyidik Bareskrim. 

"Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia (penyidik) ukur sendiri 210," kata Phioruci. 

Ia mengklaim suaminya bahkan harus menjalani operasi jantung karena kondisi kesehatan yang terus menurun. Menurut dia, tindakan penyidik yang memaksakan penyelidikan membahayakan kesehatan Alvin. Ia Phioruci menyebut mental dan fisik suaminya akan sangat terganggu dengan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran HAM

Sementara itu, kuasa hukum Alvin, Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara kliennya. Pihaknya kemudian mengirim somasi kepada Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar atas dugaan pelanggaran HAM.

Namun klaim ini dibantah oleh Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Tersangka Alvin Lim menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Ramadhan menjelaskan pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan Alvin Lim Di RSU Pengayoman Cipinang.

Kemudian, penyidik menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP bahwa Alvin Lim tidak bersedia diperiksa dengan alasan masih dalam keadaan sakit. Penyidik, kata Ramadhan, juga sudah membuat Berita Acara Penolakan. Tersangka menandatangani BAP ini disaksikan oleh Dokpol Pusdokkes Polri, dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan anggota Lapas Salemba.

“Tidak ada pemaksaan,” ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.

Alvin Lim dilaporkan sejumlah jaksa setelah menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim karen diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.

"Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus