Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak advokat Alvin Lim, Kate Victoria Lim menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk debat terbuka dengannya terkait perkara yang menjerat ayahnya. Debat hukum ini disampaikan lantaran ia tak percaya lagi dengan proses hukum melalui pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undangan itu disampaikan Kate langsung ke Bareskrim Polri pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengundang bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertukar pikiran (berdebat) tentang hukum terkait perkara a quo," kata Kate dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis 31 Agustus 2023.
Kate merupakan anak tunggal dari Alvin Lim dan Phioruci. Kate kini masih berusia 16 tahun.
Ia menyebut yang dilakukan kepolisian dengan mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya justru melawan hukum. "Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," jelas Kate.
Menurut Kate, sesuai UU Advokat, pengacara memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien. Sehingga, kata dia dengan begitu sesungguhnya Alvin tak bisa dipidanakan.
Menanggapi itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut mekanisme keberatan dalam penanganan perkara di kepolisian memiliki mekanismenya.
"Gini ya, jadi setiap orang boleh menyampaikan keberatan, menyampaikan sesuatu, tapi perlu kami sampaikan dan kami garis bawahi di kepolisian ada mekanismenya," kata Vivid dalam keterangannya.
Vivid mengatakan, para pihak dalam hal ini keluarga Alvin Lim, jika merasa ada ketidakpuasan dalam penanganan perkaranya dapat melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) untuk dilakukan gelar perkara.
"Jadi silahkan kalau memang ada ketidakpuasan, ada sesuatu yang mrasa tidak tepat, atau merasa bahkan dizolimi, ada mekanismenya," kata Vivid.
Vivid melanjutkan, dalam hal penanganan perkara Alvin Lim, pihaknya pun sudah dikuatkan dengan bukti keterangan saksi hingga keputusan praperadilan.
"Pihak saudara AL juga sudah melakukan keberatan gugatan terhadap praperadilan. Dan hasilnya sebanyak dua kali memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepolisian khusus penetapan tersangka sudah tepat," kata Vivid.
Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 serta Pasal 311.
Sebut kejaksaan sarang mafia
Alvin Lim dilaporkan sejumlah jaksa setelah menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim karen diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.
"Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil