Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Begini Kondisi Rumah Korban Kini

Kasus istri bunuh suami dan anak tiri itu terungkap setelah ditemukan mobil berisi dua jenazah yang terbakar di Sukabumi.

31 Agustus 2019 | 08.28 WIB

Suasana kediaman Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili korban pembunuhan bersama anak   M Adi Pradana oleh istrinya  di  jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B Blok U 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Perbesar
Suasana kediaman Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili korban pembunuhan bersama anak M Adi Pradana oleh istrinya di jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B Blok U 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah bernomor 129 B di Jalan Lebak Bulus I milik Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili cukup jauh terpisah dari perumahan lainnya. Pupung adalah korban dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri yang jenazahnya ditemukan terbakar dalam mobil di Sukabumi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rumah berlantai dua itu hanya bersebelahan dengan dua rumah di tepi sebelum lampu lalu lintas. Di depan rumah Pupung hanya berhadapan dengan kebun pisang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut warga setempat, Satino rumah tersebut memang terlihat sepi karena hanya ada beberapa rumah sebelum lampu lalu lintas itu. "Karena di tepi jalan, terus rumah di sana hanya ada beberapa memang terlihat sepi terus," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari rumah Pupung, Jumat, 30 Agustus 2019.

Selain itu, kata Satino, dua rumah yang bersebelahan dari kediaman Pupung sering kosong karena ditinggal pemiliknya.

Hingga Jumat siang, bekas garis polisi masih berserakan di pagar pintu masuk rumah Pupung. Seluruh pintu tampak tertutup. Kondisi rumah pun sudah terlihat tidak terawat. Dedaunan kering juga bertaburan di halaman rumah.

Rumah tersebut menjadi saksi aksi bringas Aulia Kesuma, sang istri yang membunuh Pupung bersama anaknya M Adi Pradana pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Keduanya tewas di tangan dua orang yang disewa Aulia.

Untuk menghilangkan jejak, Aulia membakar kediaman itu agar mayat suami dan anak tirinya hangus oleh api. Namun rencana tersebut gagal karena api berhasil dipadamkan sebelum membesar. Akhirnya Aulia membakar dua mayat tersebut dalam mobil pribadinya di Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad, 25 Agustus 2019.

Kepada penyidik, Aulia mengaku membunuh suami dan anak tirinya itu karena hendak menjual rumah untuk membayar utang. Namun hal tersebut ditentang oleh Pupung. Atas perbuatannya, Aulia Kesuma dikenakan pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus