Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Ayun Sri Harahap, mengakui menggunakan fasilitas dokter kecantikan dari Kementerian Pertanian (Kementan). “Ada, tapi itu dokternya Kementan,” katanya dalam kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayun menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh perihal dokter kecantikan berada di Jakarta atau Makassar. Ia menjawab, dokter kecantikan itu berada di Jakarta. “Di Jakarta yang biasa datang ke rumah. Ada, dokter kulit,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokter itu pun, kata dia, khusus untuk merawat dirinya, jika ada penyakit kulit. Ia tak mengetahui kepastian anak dan cucunya juga dirawat oleh dokter tersebut. “Untuk saya, kalau ada kasus kulit. (Anak dan cucu?) Saya tak tahu, tinggalnya saja tak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” kata Ayun Sri.
Ia juga tak mengetahui kepastian anak dan cucunya menggunakan dokter untuk merawat kecantikan, serta biaya skincare dari uang Kementan. “Saya tak tahu. Umur sekian apa masih cocok skincare? (Untuk anak dan cucu) oh, saya tidak tahu,” katanya.
KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa SYL, dan lainnya. “Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
Mereka yang dihadirkan, yaitu: Joice Triatman (Staf Khusus Mentan); Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo); Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo); Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo); Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan); Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower); Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan); dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan).
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.