Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan Bandara Bobong bersama calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Muz. Zainal Mus mengatakan siap menghadapi kasus hukum dan semua risiko yang akan dipikulnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya minta semua masyarakat di Banggai Kepulauan tetap tenang. Jangan ada yang terpengaruh, biar saya sendiri yang menghadapi masalah ini," katanya saat berbicara dengan Antara melalui telepon selulernya, Sabtu siang, 17 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, Zainal meminta agar semua bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan informasi penetapannya sebagai tersangka.
"Saya berharap penetapan saya sebagai tersangka tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Bangkep. Saya juga masih bupati definitif dan akan tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan yang resmi mengenai jabatan ini," ujarnya.
Zainal Mus membenarkan bahwa dirinyalah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ahmad Hidayat Mus, Calon Gubernur Maluku Utara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sulu, Malut, tersebut.
"Namun sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari manapun soal penetapan saya sebagai tersangka," ujarnya.
Zainal juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani secara hukum dan dirinya sudah melakukan pengembalian dana yang diduga diselewengkan.
"Namun begitu saya siap menghadapi semua proses hukum dan memikul seluruh risiko yang harus diterima. Saya belum berpikir untuk melakukan langkah-langkah hukum apapun soal penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ujarnya.
Zainal Mus yang berpasangan dengan Rais Adam, terpilih menjadi Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada pilkada serentak Februari 2017, dan dilantik Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada 22 Mei 2017.
Zainal Mus sendiri membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pada Tahun Anggaran 2009.
Tidak hanya Zainal Mus, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, periode 2009-2014 itu yang jadi tersangka kasus ini, tetapi juga Ahmad Hidayat Muz, Bupati Kepulauan Sula 2010-2015 yang saat ini menjadi Calon Gubernur Maluku Utara.
Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada Ahmad Hidayat Muz dan Zainal Mus sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan Bandara Bobong. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.