Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS tidak lepas dari jasa ST Burhanuddin. Jaksa Agung tersebut memiliki peran sentral dalam penetapan kasus tersebut. Bagaimanakah profilnya?
Profil ST Burhanuddin
Sanitiar Burhanuddin atau yang akrab dengan ST Burhanuddin lahir di Cirebon, 17 Juli 1954. Menurut Antara, Burhanuddin memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008. kemudian pada 2009, lulusan Magister Manjaemen UI 2001 tersebut, kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan.
Berlanjut pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi.
Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.
Salah satu perkara besar yang pernah berhasil digugat dan dimenangkan oleh Burhanuddin 1954 tersebut adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar.
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil ditangani oleh Magister Manajemen Universitas Indonesia itu adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar. Yang terbaru, Burhanuddin juga berhasil menangani kasus korupsi BTS oleh Menkominfo, Johnny G Plate.
Adik Politikus PDIP
ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada Kabinet Jilid II Joko Widodo. Hal itu diumumkan Jokowi bersamaan dengan pengumuman menteri-menteri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2019.
"Bapak ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Enggak ada yang tahu? Nanti tanya langsung ke Pak Burhan. Beliau menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum, dan membangunkemarin saya sudah sampaikan complain handling management ini harus diurus benar," ujar Jokowi ketika memperkenalkan Burhanuddin.
Sebagai informasi, Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.
Setelah ditelisik, Burhan merupakan adik kandung dari politikus PDIP TB. Hasanuddin yang pernah menjabat Ketua Departemen Politik DPP PDI Perjuangan. Pada 2012, TB Hasanuddin dipercaya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang kemudian diusung PDIP maju dalam Pilgub Jawa Barat 2018 untuk periode 2018-2023.
Namun, Burhan mengklaim saat pelantikannya, ia mengemban jabatan Jaksa Agung sebagai profesional alias bukan dari jalur partai.
Seperti diketahui, sejumlah partai koalisi keberatan jika Jaksa Agung berasal dari partai. Periode sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo merupakan kader dari Nasdem. Kendati dalam sejumlah kesempatan, Prasetyo mengklaim sudah keluar dari partai bentukan Surya Paloh itu.
Adapun, ST Burhanuddin adalah mantan Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara. Dia dipercaya Jaksa Agung Basrief Arief yang menjabat sejak 2010 hingga 2014. Sebelum menjadi Jamdatun, ST Burhanuddin mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Proses Tersangka Johnny G Plate
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pada Rabu, 17 Mei 2023, Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang. Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Johnny dalam perkara ini.
Dalam dokumen pemeriksaan, Anang Achmad Latif sempat menceritakan soal permintaan Johnny kepadanya. Menurut dia, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu meminta dana Rp 500 juta per bulan.
DANAR TRIVASYA FIKRI I SDA
Pilihan Editor: Kasus Johnny G. Plate Dianggap Sarat Muatan Politik, Pengamat Sarankan Kejaksaan Agung Transparan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.