Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk pertama kalinya, Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 diselenggarakan. Upacara bertempat di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, upcara berlangsung tepat pukul 08.00 WIB. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat bertema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung menuturkan, pemilihan tema besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. Tema ini juga menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Dalam amanatnya, dia menyampaikan, kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab, Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. “Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Jaksa Agung di Badan Diklat Kejaksaan, Senin, 2 September 2024.
Advocaat Generaal, lanjut Burhanuddin, merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
Dia juga menceritakan soal dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia. Hal ini, kata dia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
“Tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujar dia.
Saat ini, lanjut ST Burhanuddin, Kejaksaan telah genap berusia tujuh puluh sembilan tahun. Meski begitu, dia menyatakan bahwa upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan, pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Dia berujar, penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.
Melainkan melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan. “Untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” kata Jaksa Agung.