Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menemukan fakta baru dalam persidangan perkara penipuan dan pencucian uang First Travel. Fakta baru ini tentang peranan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, direktur keuangan di perusahaan agen perjalanan itu. “Kiki ternyata memiliki keterlibatan yang signifikan dari dugaan jaksa sebelumnya,” kata jaksa penuntut umum, Lumumba Tambunan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Maret 2018.
Lumumba mengatakan, jaksa awalnya menduga orang yang paling berperan dalam penipuan ini adalah pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku pemilik First Travel. Namun, setelah mendengarkan kesaksian 12 mantan pegawai perusahaan itu, kata Lumumba, diyakini peranan Kiki juga tidak kalah penting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Lumumba, Kiki berperan menentukan jumlah kuota jemaah yang diberangkatkan di setiap agen. “Akan kami perdalam lagi lebih jauh keterlibatan Kiki,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dana yang disetorkan calon jemaah dikelola Anniesa untuk bisnis butik dan restoran di luar negeri. Selain itu, Anniesa menggunakan dana itu untuk berjalan-jalan ke Inggris. “Ini menjadi hal yang menarik bagi kami, jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Untuk mengkonfirmasikan fakta itu, Lumumba melanjutkan, kejaksaan segera memanggil saksi dari London. “Kami sudah sampaikan surat pemanggilan kepada orang di sana melalui Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Inggris, tinggal tunggu hasilnya,” tuturnya.
Dalam persidangan ketujuh sidang First Travel, jaksa menghadirkan 12 mantan pegawai First Travel. Mereka di antaranya datang dari Sidoarjo, Bandung, dan Bali.