Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Sebut Temukan Fakta Baru Dalam Sidang First Travel

Kiki Hasibuan berperan menentukan jumlah kuota jemaah yang akan diberangkatkan di setiap agen First Travel.

19 Maret 2018 | 19.13 WIB

Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menemukan fakta baru dalam persidangan perkara penipuan dan pencucian uang First Travel. Fakta baru ini tentang peranan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, direktur keuangan di perusahaan agen perjalanan itu. “Kiki ternyata memiliki keterlibatan yang signifikan dari dugaan jaksa sebelumnya,” kata jaksa penuntut umum, Lumumba Tambunan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Maret 2018.

Lumumba mengatakan, jaksa awalnya menduga orang yang paling berperan dalam penipuan ini adalah pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku pemilik First Travel. Namun, setelah mendengarkan kesaksian 12 mantan pegawai perusahaan itu, kata Lumumba, diyakini peranan Kiki juga tidak kalah penting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Lumumba, Kiki berperan menentukan jumlah kuota jemaah yang diberangkatkan di setiap agen. “Akan kami perdalam lagi lebih jauh keterlibatan Kiki,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dana yang disetorkan calon jemaah dikelola Anniesa untuk bisnis butik dan restoran di luar negeri. Selain itu, Anniesa menggunakan dana itu untuk berjalan-jalan ke Inggris. “Ini menjadi hal yang menarik bagi kami, jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Untuk mengkonfirmasikan fakta itu, Lumumba melanjutkan, kejaksaan segera memanggil saksi dari London. “Kami sudah sampaikan surat pemanggilan kepada orang di sana melalui Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Inggris, tinggal tunggu hasilnya,” tuturnya.

Dalam persidangan ketujuh sidang First Travel, jaksa menghadirkan 12 mantan pegawai First Travel. Mereka di antaranya datang dari Sidoarjo, Bandung, dan Bali.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus