Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jelang Putusan Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Jadi Amicus Curiae

Mereka memberikan dukungan kepada 103 guru honorer yang menggugat hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat yang dianggap penuh kecurangan.

24 September 2024 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua organisasi advokat dan 11 organisasi non-pemerintah menyerahkan keterangan tertulis Amicus Curiae pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu, 18 September 2024. Amicus Curiare atau sahabat peradilan itu ikhwal gugatan 103 guru honorer yang keberatan dengan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan, Hisar P. Sinaga, datang menyerahkan Amicus Curiare pada Plt. Panitera Muda PTUN Medan, Zulkifli Roni. Hisar Sinaga menyampaikan kedatangannya bertujuan untuk dukungan moral kepada para penggugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita ingin memberikan bantuan, dukungan moral kepada para pencari keadilan dalam hal ini yaitu guru PPPK di Langkat yang sedang memperjuangkan hak-haknya di PTUN,” katanya lewat sambungan telepon pada Senin, 23 September 2024.

Obyek sengkata pada gugatan itu merupakan pengumuman nomor 810/2298/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Komptensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Para penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merasa dirugikan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang sebelumnya tidak masuk tahapan seleksi di pengumuman nomor 810-2187/BKD/2023 tentang Kebutuhan Calon ASN di Langkat Tahun Anggaran 2023.

Ditiadakannya pula proses sosialiasasi tahapan SKTT membuat 103 guru honorer Langkat yakin adanya maladministrasi. Sebagai pihak ketiga yang menjadi sahabat peradilan, 2 organisasi advokat Medan menduga terdapat asas-azaz umum pemerintahan yang baik yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kendati Amicus Curiae tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, Hisar P. Sinaga berharap majelis hakim berharap dapat mempertimbangkan masukan keterangan tertulis sahabat pengadilan. “Kita memberi masukan dalam tulisan supaya hal-hal yang dijadikan bukti atau fakta-fakta persidangan dipertimbangkan sebaik-baiknya oleh majelis hakim,” kata Hisar juga selaku Humas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan.

Rencananya, putusan PTUN Medan perihal gugatan maladministrasi pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023 akan diumumkan pada Kamis, 26 September 2024. Menjelang putusan itu, Hisar berharap putusan majelis hakim PTUN Medan dapat mencerminkan dan memberikan rasa keadilan pada 103 guru honorer Langkat yang terdampak.

Selain Ikadin dan Peradi Medan, ada 11 organisasi non-pemerintah yang juga menyerahkan Amicus Curiare. Diantaranya adalah  termasuk Walhi, SAHdarR, KontraS, PKPA, Yayasan BITRA Indonesia, FITRA, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah dan AJI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus