Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode pertama telah dibuka sejak Selasa, 1 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, seleksi periode pertama dibuka untuk pelamar prioritas guru dan lulusan sarjana terapan atau diploma empat (D4) bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN. Lantas, bagaimana cara mengetahui status tenaga honorer?
Cara Cek Status Honorer di BKN untuk Daftar PPPK 2024
Melansir laman resmi BKN, pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022. Pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Siapa saja tenaga non-ASN? THK-II yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah,” seperti dikutip dari laman BKN.
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa hasil pendataan non-ASN sebagai berikut:
- Kunjungi laman bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
- Tekan tombol Cek Pendataan Non-ASN atau langsung mengunjungi portal bantuan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN melalui tautan helpdesk.sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
- Masukkan nama lengkap, 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Tekan tombol Submit.
- Selanjutnya, jika tenaga honorer terdata, maka informasi kepegawaian non-ASN akan ditampilkan.
Syarat Pendataan Tenaga Non-ASN
Berikut persyaratan pendataan pegawai non-ASN pada 2022:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar.
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk instansi pusat serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama
Berikut jadwal pengadaan PPPK 2024 periode pertama:
- Pengumuman seleksi: Senin, 30 September - Sabtu, 19 Oktober 2024.
- Pendaftaran seleksi: Selasa-Minggu, 1-20 Oktober 2024.
- Seleksi administrasi: Selasa, 1-29 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Rabu, 30 Oktober - Jumat, 1 November 2024.
- Masa sanggah: Sabtu-Senin, 2-4 November 2024.
- Jawab sanggah: Sabtu-Rabu, 2-6 November 2024.
- Pengumuman pasca-masa sanggah: Selasa-Senin, 5-11 November 2024.
- Penarikan data final: Selasa-Kamis, 12-14 November 2024.
- Penjadwalan seleksi kompetensi: Jumat-Senin, 15-25 November 2024.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: Selasa, 26 November - Minggu, 1 Desember 2024.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: Senin-Kamis, 2-19 Desember 2024.
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: Sabtu-Senin, 7-23 Desember 2024.
- Pengumuman hasil kelulusan: Selasa, 24-31 Desember 2024.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: Selasa-Sabtu, 10-21 Desember 2024.
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: Jumat-Sabtu, 13-28 Desember 2024.
- Pengumuman hasil kelulusan: Selasa, 24-31 Desember 2024.
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) PPPK: Rabu-Jumat, 1-31 Januari 2025.
- Usul penetapan NI PPPK: Sabtu-Jumat, 1-28 Februari 2025.