Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran PPPK ini dibuka dalam dua tahap atau dua periode.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Periode pertama dibuka 1 sampai 20 Oktober 2024. Periode ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Periode kedua dimulai 17 November 2023 hingga 31 Desember 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta dikutip dalam resminya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dikutip dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK hanya untuk empat golongan. Empat prioritas ini akan dilihat prioritas secara berurutan.
Pelamar prioritas tertinggi yaitu pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023. Disusul, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II). Kemudian, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Lalu, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan adanya prioritas itu, maka fresh graduate atau pendaftar yang baru lulus tidak dapat mendaftar PPPK 2024. BKN menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan evaluasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan yang lebih membutuhkan tenaga profesional berpengalaman.
Pengalaman kerja akan jadi penentu keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di instansi pemerintah.
Di samping itu, sejumlah formasi PPPK, utamanya di sektor pendidikan dan kesehatan menuntut keahlian mendalam dan kemampuan yang sudah terasah melalui pengalaman.
Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.