Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan enam saksi untuk terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa tujuh orang saksi pada sidang Selasa, 28 November 2023, lalu kembali menjadwalkan sidang yang akan dilakukan pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rabu, 29 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersangka gelombang kedua ini JPU akan menghadirkan enam orang saksi yang didominasi oleh pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Berikut nama-namanya ;
1. Latifah Hanum sebagai Kapala Divisi Layanan Teknologi Informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
2. Yunita sebagai Staf Tata Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
3. Happy Endah Palupi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekaligus Sekretaris Pribadi Mantan Menkominfo Johnny G Plate
4. Ali Farzah Falahi sebagai Kepala Divisi Layanan IT Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
5. Ahmad Juhari sebagai Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
6. Danny Januar Ismawan sebagai Anggota Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
Sebelumnya, Yusrizki dan Windi sudah menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 2021-2022Pada Kamis, 16 November 2023 lalu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Galumbang Menak. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.
Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek BTS Kominfo. Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Muhammad Yusrizki Didakwa Perkaya Diri Rp 84 miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo