Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui bahwa kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Dia berkata baru mengetahui 'Garuda' adalah Windi setelah menerima uang Rp 40 miliar yang dititipkan kepadanya untuk diberikan kepada bekas anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak tahu siapa Garuda, yang ada dipikiran saya, Garuda itu sponsor," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sadikin merupakan kolega Achsanul Qosasi yang sama-sama didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Sadikin mengaku menerima uang dari Windi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Sebelum bertemu Windy, Sadikin Rusli mendapat panggilan nomor telepon yang tidak dikenalnya. Setelah menyerahkan uang dalam koper, Windy Purnama langsung meninggalkan hotel dan Sadikin pun membawa koper berisi uang itu ke kamar 902. Kemudian, Sadikin menghubungi Achsanul Qosasi untuk memberi tahu bahwa uang tersebut sudah di tangannya. Dalam kesempatan yang sama, Achsanul Qosasi mengaku memberikan kontak Sadikin kepada 'Garuda' sebagai perantara.
Hakim ketua terus mengulang pertanyaan yang sama sebanyak lima kali ihwal sandi 'Garuda' yang digunakan. Namun, Sadikin bersikeras menjawab tidak mengetahui sandi tersebut yang menjurus kepada Windi Purnama. Ia baru mengetahui Windi Purnama setelah menerima koper berisi uang karena namanya muncul di media yang terlibat suap korupsi BTS.
Hari ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli kembali menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pemberian uang itu bertujuan agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Jaksa berkata Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.