Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Windi Purnama, terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin, 25 Maret 2024. Windi Purnama yang merupakan bekas Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar pada Rabu, 14 Maret lalu, Windi Purnama mengaku hanya berperan sebagai kurir uang.“Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” katanya.
Windi mengaku berutang budi dengan Irwan Hermawan dan tak mengetahui efek dari pekerjaannya yang menyetorkan uang. Ia sepenuhnya sadar dengan perbuatannya dan menyesal, serta berjanji untuk tidak mengulanginya. “Saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Windi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver system atau korupsi BTS Kominfo telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023. Dia menjalani sidang bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Irwan, Anang, dan Galumbang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo. Ketiganya sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar.
Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | SULTAN ABDURRAHMAN