Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kalau Anus Pindah Ke Perut

Seorang dokter bersama istrinya Nurhamidah dihukum membayar ganti rugi kepada pasiennya, Ngatemi. Yang menyebabkan cacat seumur hidup. (hk)

15 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALANGAN kedokteran sedang diuji dalam perkara perdata. Dokter Anas Tahar Harahap, pengawas Klinik Bersahn Kartini, Medan, dan istrinya, Bidan Nurhamidah boru Siregar, dua minggu lalu dihukum membayar ganti rugi kepada bekas pasien mereka, Ngatemi. Suami istri pemilik rumah bersalin itu dipersalahkan telah menyebabkan pasiennya cacat seumur hidup: anusnya terpaksa dipindahkan ke perut. Akhir Maret lalu, Ngatemi, ibu tujuh anak, mengalami keguguran kandungannya yang baru berumur dua bulan. Ia segera dilarikan ke Klinik Bersalin Kartini di Belawan. Pirnpinan klinik itu, Nurhamidah, segera menginfus pasiennya. "Keadaannya gawat ketika itu," kata Bidan Nurhamidah, yang berumur 29 tahun. setelah Ngatemi berangsur pulih, Nurhamidah menguret pasiennya itu. Tapi Ngatemi bercerita bahwa ia menyaksikan bidan itu memasukkan tang, gunting, dan alat-alat lain ke rahimnya. "Sakitnya tidak tertahankan," katanya. Tambahan lagi, katanya, "Bidan itu mengeluarkan, menarik, dan memilin-milin usus saya." Kata Ngatemi, menirukan ucapan Nurhamidah, "Anakmu ini bandel betul." Karena tidak sanggup lagi menahan sakit, Ngatemi meminta Nurhamidah menghentikan pekerjaannya. Tapi, kata Ngatemi, bidan itu malah berbalik marah. "Kalau miskin jangan banyak tingkah. Jika mau berobat di Medan, uangnya harus banyak. Apa kau orang kaya? Kalau memang tidak mau ditolong, mampuslah kau," begitu omelan Nurhamidah, seperti ditirukan Ngatemi. Baru lah, setelah Dokter Anas, 39, turun tangan memarahi istrinya, pekerjaan itu dihentikan. "Kau ini bagaimana? Dia 'kan dalam keadaan bahaya," konon, begitu ucapan Anas. Singkatnya, Ngatemi segera dibawa suaminya, Abdul Muthalib, ke Rumah Sakit Kodam II Bukit Barisan, di Medan. Di tempat itu, rahim Ngatemi terpaksa dibuang oIeh Dokter Myrsal. Seorang ahli bedah Dokter I.R. Bangun, terpaksa pula membikin anus darurat di lambung kiri Ngatemi. Menurut Myrsal, keadaan Ngatemi ketika sampai di rumah sakit sudah sekarat. Rahimnya bocor dan ususnya putus. "Andai kata pertolongan terlambat setengah jam saja, saya tidak tahu lagi bagaimana nasibnya," ujar Myrsal. Rekannya, Bangun, membenarkan keterangan itu. "Anusnya terpaksa dipindah, karena ususnya putus sepanjang 10 cm," kata Bangun. Berdasarkan kenvataan itu, Hakim Panut Alfisah memutuskan Nurhamidah dan suaminya, Anas, bersalah menyebabkan Ngatemi cacat. Tapi Hakim tidak menga6ulkan gugatan Abdul Muthalib yang menuntut ganti rugi Rp 47,5 juta. Suami istri itu hanya diwajibkan membayar Rp 10 juta. "Jumlah itu pantas, karena dokter itu kini tidak mampu lagi," kata Panut. Anas Tahar Harahap, yang diberitahu putusan itu, karena tidak hadir di sidang 31 Agustus lalu, marah dan memukul meja panitera Pengadilan Negeri Medan, Kristina boru Sitinjak. Nurhamidah juga menyatakan tidak puas atas putusan itu. "Muthalib itu mengada-ada saja. Padahal saya telah melayani istrinya itu dengan baik. Bahkan dia saya suapi susu," ujar Nurhamidah, yang mengaku telah sembilan tahun membuka klinik. Ia pun mengaku berpengalaman melakukan kuret. "Walau saya tidak ahli sulit untuk menolak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan." Suami istri itu belum memutuskan akan naik banding atau tidak. Yang pasti, selain menggugat perdata, Abdul Muthalib menuntut juga suami istri itu secara pidana. Kabarnya, berkas perkara Anas dan Nurhamidah sudah diserahkan polisi ke kejaksaan, Agustus lalu. Jika perkara pidana itu jadi diteruskan ke pengadilan, mungkin profesi dokter akan guncang kembali. Bulan lalu, kalangan kedokteran sudah bernapas lega setelah Dokter Setyaningrum, dari puskesmas di Pati, Jawa Tengah, dibebaskan Mahkamah Agung. Dokter wanita itu sebelumnya dihukum Pengadilan Negeri Pati 3 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan. Ia dipersalahkan alpa sehingga pasiennya meninggal dunia (TEMPO, 25 Agustus).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus