Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan Anak dan Narkoba

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak bawah umur dan narkotika.

13 Maret 2025 | 17.09 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba, Kamis, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba, Kamis, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika. AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa eks Kapolres Ngada itu terbukti melanggar kode etik kepolisian. "Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Truno saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Truno menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Menurutnya tindakan ini sudah masuk dana perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu itu.

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Fajar terlebih dahulu dimutasi ke Yanma Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya.

Kronologi Pencabulan

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan terdapat anak bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka. Korban yang masih anak-anak itu dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. F menyanggupi permintaan tersebut dan mencari anak-anak hingga mendapati korban.

Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar. Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus