Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolres Simalungun Bantah 5 Orang Masyarakat Adat Sihaporas Diculik

Kapolres Simalungun mengatakan, saat menangkap 5 orang masyarakat adat Sihaporas itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan.

24 Juli 2024 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Simalungun membantah kabar penculikan lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita dari Sihaporas.

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choky Sentosa Meliala dalam keterangan rilis yang diterima Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Doni Munte, mengatakan lima warga Simalungun tersebut diculik pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Doni menyebut orang yang menculik kelima warga adalah orang yang tidak dikenal.

Kelima orang itu dibawa dengan tangan diborgol. Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan warga tersebut dibawa oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT Toba Pulp Lestari dan truk Colt diesel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kapolres Choky, pada saat melakukan penangkapan lima orang itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Thomson Ambarita. Sedangkan dua lainnya, kata Choky, telah melarikan diri.

 

Dalam rilis resmi di website Humas Polri, disebutkan penangkapan dilakukan pada 22 Juli pukul 05.00 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan atas dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan kelima orang tersebut terhadap Rudy Haryanto Panjaitan, seorang karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL).  

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kasus ini bermula saat Rudy dan dua rekannya diserang oleh sekitar 100 orang di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada saat diserang, Rudy sedang menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di tempat tersebut. 

Dalam laporan Tempo 23 Juli lalu, PT Toba Pulp Lestari juga membantah informasi yang menyebut perusahaannya menculik lima orang masyarakat adat itu. Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang mengklaim kabar penculikan itu sebagai informasi menyesatkan. "Informasi yang dihimpun oleh perusahaan dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan,” ujar Salomo ketika dihubungi, Senin, 22 Juli 2024. 

Pilihan Editor: KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus