Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Bebastugaskan Kapolres Jakarta Selatan

Penundaan pengungkapan tewasnya kasus Brigadir J telah memicu spekulasi dan reaksi negatif yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Polri.

19 Juli 2022 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono akan bertanggung jawab menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi Propam. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta membebastugaskan sejumlah pejabat dan perwira Polri lain untuk mendalami peran dan andil mereka dalam hal kebijakan penundaan pengungkapan peristiwa tewasnya Brigadir J. Langkah ini dinilai perlu dilakukan sebagai lanjutan dari penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya sejumlah pejabat di jajaran Divisi Propam Polri hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi seperti dikutip Antara, Senin, 18 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penundaan pengungkapan tewasnya kasus Brigadir J telah memicu spekulasi dan reaksi negatif yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Bahkan, Khairul juga mendesak Polri memberikan klarifikasi terkait motif Kapolda Metro Jaya mengunjungi Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian belum jelas duduk perkaranya.

"Saya kira motif Kapolda Metro Jaya yang dipublikasikan mengunjungi Irjen Sambo, juga perlu diklarifikasi. Mengingat Irjen Sambo adalah salah satu pihak terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang belum jelas duduk perkaranya dan telah menjadi atensi publik," kata Khairul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Tujuannya adalah demi transparansi dan akuntablitas penanganan kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J.

Jabatan Kadiv Propam Polri dialihkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono terhitung mulai Senin, 18 Juli 2022.

Penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan di tengah pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya polisi mengatakan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut polisi, baku tembak terjadi setelah istri Ferdy Sambo berteriak karena diduga telah mengalami pelecehan oleh Brigadir J. Dalam baku tembak itu, kata polisi, Brigadir J tewas.

Namun keluarga yang melihat jenazah Yosua mengungkapkan adanya kejanggalan. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada Senin, 18 Juli 2022. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus