Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas perkara Brigadir TO yang diduga memperkosa mahasiswi berinisial PU, 20 tahun, ke kejaksaan setempat.
"Berkasnya kami baru limpahkan kepada jaksa peneliti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Syarif Hidayat di Mataram, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut dia, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila masih ada petunjuk maka penyidik akan segera melengkapi dan melimpahkan kembali ke jaksa peneliti.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu kami lanjutkan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujarnya.
Syarif memastikan penyidik masih melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB.
"Penahanannya di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidpropam (Bidang profesi dan pengamanan)," ucap dia.
Dalam penanganan kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri itu, Syarif menyatakan pihaknya menindaklanjuti secara profesional.
Dia mengatakan tidak ada perlindungan khusus bagi anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.
"Jadi, kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para anggota yang melakukan perbuatan pidana," kata Syarif.
Dalam kelengkapan berkas perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos mahasiswi itu pada 24 November 2023 karena alasan saling suka adalah tidak benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini