Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. RSO yang kini berstatus sebagai mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), sebelumnya dilaporkan karena diduga menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia hingga dituding melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naiknya tingkatan kasus RSO ini dibenarkan oleh kuasa hukum para korban PT MPIP, Sugi. "Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari (soal naik ke penyidikan)," ujar Sugi saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.
Sugi mengatakan dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan polisi memiliki wewenang lebih dalam pemanggilan RSO. Ia mengatakan jika RSO tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, maka polisi bisa melakukan penjemputan paksa sesuai yang diatur dalam KUHP.
Sugi mengatakan, RSO sebelumnya diduga secara aktif menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Kegiatan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi bukti laporan.
"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar," kata Sugi.
Sugi meminta RSO taat terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berharap kasus ini bisa terus bergulir hingga ke pengadilan agar para kliennya mendapatkan keadilan.
Tempo sudah berusaha mengonfirmasi soal naiknya kasus ini ke tahap penyidikan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, namun sampai berita ini dibuat pesan yang Tempo kirimkan belum dijawab. Raja Sapta Oktohari juga belum memberikan jawaban kepada Tempo soal naiknya status kasus ini.
Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari selaku mantan Direktur PT MPIP bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok investasi senilai Rp 18 miliar. Raja Sapta Oktohari kemudian merespon dengan membuat laporan polisi balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Raja Sapta Oktohari melapor di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2020. Laporan itu masuk dan terdaftar dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ. Dalam laporannya pihak Okto menjerat para pelapor dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
M JULNIS FIRMANSYAH