Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta Kejaksaan Agung agar segera mengembalikan barang sitaan aset First Travel kepada korban. Mereka mendesak hal itu karena telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para korban pada Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Dalam putusan itu, MA memerintahkan barang sitaan dalam perkara penipuan ini dikembalikan ke korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu menganulir putusan kasasi yang dikeluarkan MA sebelumnya. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan barang sitaan dalam perkara ini dirampas untuk negara.
“Kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, di mana barang sitaan berupa aset First Travel untuk segera dikembalikan kepada korban penipuan dari First Travel secara profesional dan transparan,” kata Sumadi Atmadja dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2023.
Sumadi mengatakan pengembalian aset kepada korban ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP, yakni apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
“Dalam hal ini adalah para korban penipuan First Travel,” ujarnya.
MA kabulkan PK korban penipuan First Travel
Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.
"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Kasus First Travel terungkap setelah sejumlah orang yang telah membayar biaya umroh tak kunjung diberangkatkan. Ribuan orang menjadi korban kasus ini dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018 lalu. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara.