Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menjerat Tom Lembong itu memasuki tahap II dan segera bergulir di meja hijau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan di lokasi, Tom Lembong sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada pukul 09.35. Dia tampak mengenakan baju biru tua yang ditutup rompi merah muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tom sempat tersenyum kepada awak media dan menjawab pertanyaan secara singkat. Saat ditanya kesiapan menjalani sidang, Tom menjawab "oh, tentu selalu siap."
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra membenarkan bahwa ada pelimpahan berkas Tom Lembong. "Hari ini tahap dua perkata tipikor atas nama tersangka TL," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo secara terpisah pada Jumat, 14 Februari 2025.
Selain Tom, penyidik Jampidsus Kejagung juga melimpahkan berkas perkara Charles Sitorus. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) itu juga menjadi tersangka kasus korupsi gula.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.