Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur

27 Oktober 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditangkap di Jepang buron sejak 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung, kata Vanny, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) dan memasukkan nama Al Naura ke dalam daftar red notice.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022. Vanny menjelaskan korban penipuan Al Naura berjumlah 20 orang. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny dalam keterangannya.

Perkara ini berawal saat Al Naura menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dan menjanjikan keuntungan 9 persen per bulan. Sejumlah korban yang tergiur lalu mengirim uang hingga puluhan juta. Namun, investasi itu ternyata penipuan.

Vanny mengatakan hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur Pasal 378 KUHP. Hakim memvonis Naura 2,6 tahun penjara pada 26 April 2022 lalu.

Naura tidak terima atas vonis tersebut dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 mengabulkan banding tersebut dan menyatakan perbuatan Naura tidak termasuk tindak pidana. Hakim pun memerintahkan Al Naura untuk dibebaskan.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan PT Palembang. Hasilnya Mahkamah Agung pada 9 November 2022 memutuskan Al Naura terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah putusan MA terbit, jaksa memanggil Naura untuk menjalani eksekusi. "Terdakwa dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 02 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny.

Maka dari itu, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO, Surat Perintah Operasi Intelejen, Bantuan Pencegahan ke Luar Negeri dan terakhir upaya penerbitan Interpol Red Notice pada 31 Januari 2024 lalu.

"Dari situ, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dan Interpol, pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang bersangkuran ditangkap di Jepang dan membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia," jelas Vanny.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus